Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pemilukada Kota Mojokerto yang dimohonkan oleh Pasangan Ayub Busono Listyawan-Moeljadi, Senin (30/9). Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 5 itu. Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan langsung amar putusan Mahkamah.
Putusan tersebut diambil Mahkamah usai menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutur Akil.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pemilukada Kota Mojokerto Tahun 2013 tidak terbukti. Mahkamah pun menilai bukti berupa Buku Kas Umum, Buku Besar Pembantu, dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Periode 1 Januari-30 Agustus 2013 merupakan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum karena diambil dari pelataran parkir motor Posko pemenangan Pemohon yang tidak diketahui pemilik bukti tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah pun berkesimpulan bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya penyalahgunaan uang zakat yang dilakukan calon no. urut 3 yang menjabat sebagai Wakil Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus, Mahkamah menilai zakat tersebut telah diberikan kepada yang berhak, yaitu delapan asnaf yang datanya diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota.
Mahkamah pun menilai dalil-dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang dan ketidaknetralan aparat pemerintah dan PNS tidak terbukti menurut hukum. Dali-dalil Pemohon lainnya pun menurut Mahkamah tidak dibuktikan dengan meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi telah memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. (Yusti Nurul Agustin/mh)