Kandidat nomor 6 dalam Pemilukada Kab. Sidenreng Rappang tahun 2013, pasangan Rudsi Masse - Dollah Mando, resmi memenangkan Pemilukada Kab. Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon kepala daerah, Senin (30/9/2013). Gugatan ini diajukan para pesaingnya, Andi Walahudin-Hj Yuriadi Abadi, Muhammad Rafiddin – Bahari Parawangsa dan Insan Parenrengi – Kemal Baso.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, MK mengakui bahwa benar telah terjadi pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang dituduhkan oleh Para Pemohon, seperti politik uang dan mobilisasi PNS, namun MK menilai pelanggaran yang dilakukan tidak bersifat sistemik.
“Hanya bersifat sporadis yang tidak mempengarui perolehan suara secara signifikan sehingga tidak dapat membatalkan hasil pemilukada,” urai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Para Pemohon tidak membuktikan adanya penyalahgunaan dana Bansos dalam APBD yang digunakan untuk memenangkan Masse-Mando. Adanya rangkaian fakta yang diajukan para Pemohon, belum menggambarkan adanya pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh tim sukses pemenang Pemilukada, sehingga dengan demikian, MK memutuskan menolak dalil sengketa.
“Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tutup Akil dalam perkara nomor 110/PHPU.D-XI/2013 ini. (Julie/mh)