Fadlil Sumadi Jelaskan Peran MK Pascareformasi Kepada Mahadiswa Sains Al-Quran
Senin, 30 September 2013
| 22:32 WIB
Tidak boleh lagi ada presiden yang dijatuhkan secara inkonstitusional. Indonesia memiliki catatan buruk dalam sejarah pemakzulan terhadap presiden dan dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengakhiri proses secara konstitusional jatuhnya seorang presiden. Demikian disampaikan Hakim Fadlil Sumadi di hadapan para mahasiswa Universitas Sains Al-Qur’an, Wonosobo saat kunjungannya ke Mahkamah Konstitusi, Senin pagi (30/9/2013).
Fadlil mengatakan, MK merupakan produk langsung dari tuntutan reformasi yang berhembus pada tahun 1998. Lahirnya MK menandakan timbulnya kesadaran akan pentingnya penegakan nilai-nilai demokrasi yang melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Sejarah panjang berdirinya negara Indonesia, terang Fadlil, telah memperlihatkan bahwa pemberian kekuasaan yang berlebihan pada sebuah lembaga negara dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Karena itu, perlu dilakukan pembagian kekuasaan agar kekuasaan itu tidak tertumpuk pada satu sisi saja. Mekanisme ini perlu dilakukan guna proses check and balances,“ papar Fadlil.
Proses saling mengawasi dan mengontrol yang dilakukan dalam sistem bernegara saat ini diyakini dapat meminimalisir tingkat penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan berdirinya MK sebagai salah satu badan peradilan yang berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. MK dapat membatalkan sebuah UU yang dibentuk DPR dan Presiden, jika UU tersebut dinilai merugikan hak konstituonal warga negara. “Disitulah salah satu peran MK yakni sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara,” tukas Fadlil.(Julie/mh)