Calon Wakil Bupati Garut, Ade Ginanjar, yang berpasangan dengan Memo Hermawan mencabut surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya Abdy Yohana, dalam Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan Abdy Yohana kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan perkara nomor 129/PHPU.D-XI/2013, Senin (30/09/2013).
Menurut Abdy, pencabutan tersebut dilakukan Ade Ginanjar berdasarkan perintah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar, yang mengusung dirinya bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Abdy menjelaskan, pencabutan surat kuasa itu disampaikan Ade Ginanjar kepada dirinya pada hari Jum’at, 27 September 2013, satu hari setelah sidang pendahuluan Sengketa Pemilukada Kabupaten Garut yang berlangsung pada hari Kamis, 26 September 2013.
Atas pencabutan tersebut, anggota panel majelis hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menyampaikan apreisasinya kepada kuasa hukum Pemohon, karena kebanyakan dari kuasa hukum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut gugatannya di Kepaniteraan MK tanpa mau lagi menghadiri persidangan untuk menyatakan pencabutan permohonan.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Memo Hermawan - Ade Ginanjar menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013 ke Mahkamah Konstitusi, karena menilai pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Garut tidak berlangsung secara demokratis serta tidak memenuhi asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Ilham/mh)