Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tidak dapat meloloskan bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni karena tidak memenuhi syarat dukungan. Demikian disampaikan kuasa hukum KPU Provinsi Riau, Heru Widodo, kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Riau, Senin (30/09/2013).
Heru menegaskan, KPU Riau juga telah melaksanakan putusan PTUN untuk melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Pemohon perkara 127/PHPU.D-XI/2013 itu. Setelah dilakukan verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual, jumlah dukungan bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni berjumlah 234.457 dukungan, sementara syarat minimal bagi pasangan calon independen untuk menjadi pasangan calon Pemilukada Provinsi Riau adalah 4% dari jumlah penduduk yaitu sebesar 257.397 orang. Menurut Heru Widodo, jumlah dukungan yang dihitung sudah mengakomodir penambahan bukti dokumen masyarakat pendukung pada masa perbaikan dukungan. Dengan fakta tersebut maka Pemohon perkara 127/PHPU.D-XI/2013, bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon sengketa Pemilukada Riau.
Terhadap tudingan pasangan calon nomor urut 4, Achmad-Masrul Kasmy, dalam perkara 128/PHPU.D.XI/2013, yang menyatakan tidak diberikannya salinan rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi-saksi Pemohon pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Rokan HIlir dan Rokan Hulu, Heru Widodo menegaskan bahwa kebanyakan saksi pasangan Achmad-Masrul Kasmy sudah meninggalkan lokasi TPS sebelum penghitungan surat suara selesai dilakukan.
Mengenai adanya warga Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara yang diizinkan ikut mencoblos di Kabupaten Rokan Hilir, hal itu tidak benar. Menurutnya tidak ada satupun warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Riau itu memilih dalam Pemilukada Provinsi Riau.
Sementara Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, yang berpasangan dengan Wakil Walikota Dumai, Agus Widayat, melalui kuasa hukumnya, Muharnis membantah telah melakukan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilukada Provinsi Riau. Selain itu, menurut Muharnis, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak pernah meminta kepada lurah, ketua Rukun Tetangga (RT), atau ketua Rukun Warga (RW) untuk menggalang dukungan warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Herman Abdullah-Agus Widayat.
Selanjutnya, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Riau, Annas Maamun yang berpasangan dengan anggota Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Arsyadjuliandi Rachman, melalui kuasa hukumnya Misbahuddin Gasma menolak tuduhan Pemohon yang menyatakan pihaknya telah melakukan pengerahan PNS di Kabupaten Siak, politik uang di Kabupaten Rokan Hulu, serta intimidasi di perusahaan kelapa sawit PT. Hutahean dan PT. Serikat Putra. Menurut Misbahuddin, justru pemohon, pasangan Achmad-Masrul Kasmy, yang telah melakukan pelanggaran politik uang.
Penghilangan Dukungan
Untuk mematahkan jawaban KPU Provinsi Riau dan para pihak terkait dalam dua perkara ini, baik pemohon 127/PHPU.D-XI/2013, bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni, dan pemohon perkara 128/PHPU.D-XI/2013, pasangan Achmad-Masrul Kasmy, dalam persidangan kali ini mengajukan sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang diajukan bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni mengungkapkan adanya berkas dukungan masyarakat yang dihilangkan KPU Provinsi Riau, sehingga pemohon tidak memenuhi syarat dukungan sebagai pasangan calon pemilukada Provinsi Riau.
Sementara saksi-saksi yang dihadirkan Bupati Rokan Hulu, Achmad, yang berpasangan dengan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmi, pasangan calon nomor urut 4 dalam Pemilukada Provinsi Riau menjelaskan tidak diberikannya salinan penghitungan surat suara pada sejumlah TPS di kabupaten Rokan Hilir, seperti disampaikan Suardi, dari 153 TPS hanya saksi pada 20 TPS saja yang menerima salinan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat TPS.
Keterangan Suardi diperkuat oleh Herianto yang mengungkapkan tidak diberikan salinan rekapitulasi penghitungan surat suara TPS meski telah meminta kepada ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Sementara Paria Baguna Utama, mengungkapkan adanya pengerahan Guru PNS di Kabupaten Siak untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Annas Maamun- Arsyadjuliandi Rachman.
Sementara Ismadi yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. Serikat Putra mengungkapkan, selama 2 minggu sebelum hari pemungutan suara seluruh karyawan yang tinggal di asrama perusahaan tersebut mendapatkan intimidasi dari asisten kepala perkebunan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Annas Maamun- Arsyaddjuliandi Rachman.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa, 1 Oktober 2013, untuk memeriksa keterangan saksi-saksi dari para pihak. (Ilham/mh)