“Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilukada Kota Madiun yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Pardji-Indah Raya dengan nomor 112/PHPU.D-XI/2013, di Ruang Pleno MK, Senin (30/09).
Keputusan KPU Kota Madiun menetapkan pasangan calon nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto sebagai walikota dan wakil walikota Madiun terpilih oleh KPU, dengan ditolaknya permohonan mengenai perselisihan hasil Pemilukada, Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto memimpin Kota Madiun.
Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon menyatakan adanya politik uang berupa pembagian uang sebesar 50 ribu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Mangunharo, Kecamatan Kutoharjo, dan Kecamatan Taman Kota Madiun. Mahkamah menilai, pembagian uang tersebut belum dapat dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait, yang selisihnya sebanyak 16.316 suara. Di samping itu, perkara ini politik uang juga dilakukan oleh pasangan calon Pemohon.
Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Bambang Irianto sebagai incumbent telah melakukan penambahan anggaran APBD untuk memenangkan dirinya, dengan upaya melakukan pembangunan jambanisasi, perbaikan jalan dan rumah tidak layak huni, serta anggaran bantuan sosial yang naik hingga 100 persen. Menurut Mahkamah, memang ada program jambanisasi oleh pemerintah Kota Madiun, namun dari bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa program jambanisasi telah dimanfaatkan dan memberikan keuntungan kepada pasangan calon nomor urut 6.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai pemanfaatan program jambanisasi oleh pasangan calon nomor urut 6 untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kota Madiun tahun 2013 tidak beralasan menurut hukum. Sementara terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya pengangkatan dan atau mutasi terhadap 108 pegawai yang bersamaan dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, menurut Mahkamah, terhadap fakta adanya mutasi pegawai tersebut, Pemohon tidak menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut bahwa mutasi tersebut dilakukan dalam rangka memenangkan pasangan calon nomor urut 6 dalam Pemilukada Kota Madiun tahun 2013.
Selain itu, untuk kepentingan kelancaran tugas-tugas pemerintahan, mutasi jabatan adalah suatu keharusan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Madiun yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 untuk memenangkan dirinya dalam Pemilukada Kota Madiun tahun 2013 tidak beralasan menurut hukum. (Panji Erawan/mh)