Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Syamsu Alam dan A. Darmawangsa gugur. Demikian putusan dengan Nomor 114.PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (30/9) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Akil.
MK sebelumnya menerima Surat Pernyataan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota H. Sjamsu Alam dan H. Andi Darmawangsa (Bersaudara) sebagai Pemohon Prinsipal tentang Hasil Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2013, bertanggal 15 September 2013 yang menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan Makmur Raona, S.H dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi selaku kuasa hukum paslon Bersaudara. Gugatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan permintaan serta persetujuan paslon Bersaudara sebagai klien, karenanya gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan ilegal. Untuk itu, pasangan Bersaudara meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak melanjutkan gugatan ilegal tersebut, dan menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi surat kuasa yang pernah diberikan kepada Makmur Raona, S.H sejak tanggal 14 September 2013.
Dalam persidangan pada 19 September 2013, Pemohon tidak hadir dan kuasa hukum Pemohon menyatakan belum menerima surat dari Tim Kampanye Bersaudara Nomor 24/TIM KAMPANYE.PRE/IX/2013 dan lampirannya, bertanggal 15 September 2013. Untuk itu Majelis Hakim memberi kesempatan dan memerintahkan kepada kuasa hukum Pemohon untuk mengklarifikasi tentang surat tersebut dan supaya menghadirkan Pemohon pada persidangan kedua. Kemudian Majelis Hakim dalam persidangan 23 September 2013 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam persidangan tersebut dan memerintahkan kepada kuasa hukum Pemohon untuk menghadirkan Pemohon Prinsipal pada persidangan berikutnya. Namun Pemohon mengajukan surat bertanggal 22 September 2013 memohon izin tidak dapat hadir dalam persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan melalui Kuasa Hukum Pemohon serta Tim Kampanye Bersaudara untuk kembali menghadirkan Pemohon pada persidangan berikutnya. Namun dalam persidangan ketiga 25 September 2013, Kuasa Hukum Pemohon dan Tim Sukses lagi-lagi tidak dapat menghadirkan Pemohon.
Pemohon yang meskipun telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir dan Kuasa Hukum Pemohon juga tidak pula memperbarui Surat Kuasa Nomor 050/ESP/SK/VII/2013 bertanggal 11 Juli 2013, Mahkamah berpendapat, Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak sungguh-sungguh dengan permohonannya. Oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus segera diputus. “Pemohon prinsipal telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir. Pemohon tidak sunguh-sungguh dengan permohonannya,” tandas Akil. (Lulu Anjarsari/mh)