Ahli: KPU Kabupaten Kerinci Hilangkan Hak Konstitusional Pemohon
Senin, 30 September 2013
| 16:56 WIB
Jakarta 30/9 - Ahli yang dihadirkan pemohon Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi meninggalkan ruangan usai menyampaikan keahliannya dalam Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerincii di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menghilangkan hak konstitusional dari pihak bakal pasangan calon untuk mengikuti Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci, padahal sudah adanya surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten kerinci dan itu menandakan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut disampaikan ahli yang dihadirkan Pemohon, Saldi Isra, guru besar hukum tata begara Universitas Andalas, dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, Senin (30/9) siang di Ruang Sidang Panel MK. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat untuk mendengarkan keterangan ahli Pemohon dan saksi dari Termohon dan Pihak Terkait perkara nomor 125 dan 126/PHPU.D-XI/2013.
Sementara itu, saksi Termohon KPU, Sanro Tobing menerangkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tim sukses kampanye tim nomor urut 3 sebagai sekretaris 3 di tingkat Kecamatan Silak Mukai setelah terpilih sebagai Ketua PPK Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci dan juga menerangkan pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi perhitungan suara di setiap TPS aman dan lancar.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa siang, 1 oktober 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berpekara. (Wijaya/mh)