MK Kabulkan Penarikan Kembali Sengketa Pemilukada Kabupaten Subang
Senin, 30 September 2013
| 15:55 WIB
Jakarta 30/9 - Suasana Sidang Pengucapan Putusan yang tidak dihadiri pihak pemohon atau kuasa hukumnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali atas perkara nomor 118/PHPU.D-XI/2013 perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Subang yang dimohonkan oleh Agus Masykur dan Asep Rochman Dimyat. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Senin (30/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Akil. “Menyatakan Permohonan Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang No. 72/Kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013, tertanggal 13 September 2013” yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agus Masykur dan Asep Rochman Dimyati ditarik kembali.”
“Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan serta mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.”
Ketetapan tersebut dikeluarkan Mahkamah berdasarkan pada surat permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon bertanggal 19 September 2013. Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil calon bupati Kabupaten Subang.
Sebelumnya, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena telah terjadi berbagai kecurangan selama Pemilukada. Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan, adanya kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada, birokrasi dan oleh pasangan nomor urut 4. (Utami Argawati/mh)