Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah - Perkara No. 121 dan 122/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/9) siang. Pemohon Perkara No. 121 adalah Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Sedangkan Pemohon Perkara No.122 adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Termohon (KPU Gunung Mas) dan Pihak Terkait (Pasangan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong).
Pihak Termohon melalui kuasa hukumnya Agus Surono, menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya. Di antaranya, mengenai dalil yang menyatakan Termohon melakukan kecurangan mulai pemilih tidak ada NIK dan seterusnya.
“Hal itu tidak dapat diterima dan tidak benar. Karena di dalam penentuan DPT terlebih dahulu itu sudah ada keputusan dari KPK dan sudah ada berita acaranya dan itu sudah disekapati oleh para pihak. Selain itu, ada saksi dari pasangan-pasangan calon tersebut, sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan keputusan KPU Gunung Mas,” jelas Agus.
“Artinya, semuanya sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Termohon, berdasarkan peraturan KPU,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.
Kemudian terkait dengan 125 kartu pemilih tidak dibagikan di Desa Tumbang, hal itu ditampik Termohon. “Perlu kami sampaikan, Yang Mulia. Bahwa tidak pernah ada instruksi dari Termohon yang terkait dengan hal ini, yaitu instruksi bahwa Termohon memerintahkan untuk tidak mendistribusikan kartu pemilih tersebut. Karena faktanya, hal ini dalam tahapan-tahapan pemilukada sudah dilakukan sedemikian rupa sesuai dengan keputusan KPU Nomor 14,” papar Agus.
Selain Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Sadino menjelaskan bahwa hal yang dimohonkan Pemohon Perkara Nomor 121 adalah bukan domain dari Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga dari sisi itu jelas legal standing Pemohon sudah tidak masuk dan ketentuan hukumnya sudah tidak masuk sebagaimana dalam uraian yang kami sajikan dalam tanggapan ini,” ucap Sadino.
“Karena bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka saya langsung masuk kepada petitum, ada dua hal. Pertama, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan menerima keterangan Pihak Terkait,” ujar Sadino.
Sebagaimana diketahui, pada sidang pendahuluan, Pemohon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy (Perkara No. 121) menyatakan keberatan agar dilakukan pemilihan ulang, menyatakan batal dan tidak sah Pemilukada pada 4 September 2013 oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, akibat empat pasangan calon peserta Pemilukada tidak memiliki landasan hukum. Empat pasangan calon tersebut berdasarkan Keputusan KPU yang dibatalkan melalui Putusan PTUN Palangkaraya. Hingga dilaksanakan pemungutan suara tidak diterbitkan SK KPU baru sebagai pengganti. Empat pasangan calon sesuai Keputusan KPU yaitu Jaya S. Monong dan Daldin, Hambit Bintih dan Arton S. Dohong, Kusnadi B. Halijam dan Barthel D. Suhin, dan Aswin Usop-Yundai.
Sementara Pemohon Jaya Samaya Monong - Daldin (Perkara No. 122) menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Alasan keberatan Pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
Sidang berikutnya digelar Selasa 1 Oktober 2013. Pemohon Perkara No.121 akan menghadirkan 4 orang saksi. Sedangkan Pemohon Perkara No.122 akan menghadirkan 10 orang saksi. Selain itu, dihadirkan seorang Ahli Pemohon untuk Perkara Nomor 121. “Baik, dengan demikian sidang dalam perkara ini saya nyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna Arfana/mh)