Pemohon perkara nomor 119/PHPU.D-XI/2013 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini pernah diputus oleh MK pada sidang sebelumnya yang diajukan oleh Pemohon sendiri nomor 90/ PHPU.D-XI/2013, di mana putusan MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon, karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Termohon/KPU, Asli Basril dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang Tahun 2013, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (30/09), yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim anggota. Sementara itu mengenai dalil Pemohon perkara nomor 120/PHPU.D-XI/2013, Termohon KPU menyatakan permohonan Pemohon kabur.
Selain itu, mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon adalah tugas dari Panwaslu yang mengawasi penyelenggaran Pemilukada, di mana selama Pemilukada berlangsung tidak pernah ada laporan dari Panwaslu tentang pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Tanda Perdamaian Nasution, yang mengatakan Pemohon perkara nomor 110/PHPU.D-XI/2013 atas nama Ismiryadi-Abu Bakar tidak memiliki kedudukan hukum.
Pihak Terkait juga membantah seluruh dalil Pemohon ini yang menuding Pihak Terkait telah melakukan politik uang dengan membagi-bagikan ayam potong sebanyak 5000 ekor, pembagian paket minum, dan pembagian kartu relawan dan kartu asuransi kepada pemilih. Tudingan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Sebaliknya, kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan, Pemohon yang telah melakukan politik uang kepada pemilih satu hari sebelum hari pemilihan dimulai.
Harus Melaksanakan Putusan PTUN
Dalam keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon yakni S.F. Marbun menyatakan, KPU Kota Pangkalpinang seharusnya melaksanakan putusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) Palembang karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut juga telah didukung dengan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Medan.
Ahli juga menambahkan, apabila setelah 60 hari KPU tidak melakukan putusan tersebut, maka keputusan KPU nomor 30/KPTS-Kota-009.436512/2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2013 yang tidak memasukkan Pemohon sebagai pasangan calon telah memenuhi persyaratan 25% partai pendukung, sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pagi (01/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon perkara 120/PHPU/D-XI/2013 sebanyak 16 orang saksi dan 5 saksi dari Termohon KPU Kota Pangkalpindang. (Panji Erawan/mh)