Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/9). Kunjungan para mahasiswa berjaket almamater hijau itu diterima langsung oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan. Dalam kesempatan itu Nalom jugamemaparkan materi-materi seputar MK.
Nalom memaparkan bahwa sebelum adanya MK, Presiden Indonesia tidak ada yang diturunkan melalui mekanisme hukum, melainkan diturunkan dari jabatannya dengan aksi-aksi massa. Menurut Nalom, bila hal itu dibiarkan akan berbahaya bagi stabilitas negara. Namun, sejak ada MK, hal semacam itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan kewajiban MK, bila presiden atau wakil presiden ingin dilengserkan harus melalui mekanisme persidangan terlebih dulu di MK.
“Satu kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran berat. Jadi kalau ada kecurigaan presiden atau wakilnya melakukan pelanggaran tidak bisa langsung diturunkan begitu saja. DPR harus mengajukan dulu ke MK, lalu MK akan mengadili benar atau tidaknya. Kalau terbukti benar, barulah MPR menggelar sidang istimewa,” jelas Nalom.
Selain itu, Nalom juga menjelaskan dari empat kewenangan dan satu kewajiban MK, hanya dua kewenangan sajalah yang belum dipakai MK. Kewenangan pertama adalah impeachment dan yang kedua adalah pembubaran partai politik. “Keduanya belum pernah dipakai karena belum ada yang memohon. MK bersifat pasif, harus ada yang memohon terlebih dulu,” ujar Nalom.
Lebih lanjut, Nalom mengungkapkan komposisi hakim MK yang terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing tiga orang diantaranya diusulkan tiga ranah kekuasaan, yakni presiden, MA, dan DPR menunjukkan adanya keseimbangan dalam kepemimpinan di MK. Diharapkan, dengan komposisi yang seimbang tersebut putusan-putusan MK selalu adil dan tidak berpihak. Menjawab pertanyaan mahasiswa, Nalom menjelaskan bahwa syarat menjadi hakim konstitusi diantaranya adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan berkepribadian tidak tercela.
Selain menyampaikan materi-materi seputar MK, Nalom yang memiliki pengalaman sebagai aktivis mahasiswa memberikan motivasi kepada para mahasiswa yang disambut antusias. Nalom mengingatkan agar sebagai aktivis, para mahasiswa juga harus lulus tepat waktu dengan nilai yang bagus. Nalom pun menegaskan, menjadi aktivis kampus tidak berarti harus mengabaikan kuliah, keduanya bisa berjalan beriringan. (Yusti Nurul Agustin/mh)