Mahkamah Konstitusi berperan dalam melindungi hak konstitusional warga negara melalui pelaksanaan kewenangannya, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945 atau disebut judicial review. Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Pemerintah merupakan produk lembaga politik yang memungkinkan menyimpan muatan kepentingan pragmatis yang tidak sejalan dengan ketentuan nilai dan semangat konstitusi. Dengan tidak sejalan tersebut sehingga merugikan hak konstitusional warga negara.
“MK memberikan tafsir atas ketentuan konstitusi yang hasil penafsirannya mengikat secara hukum. Dengan judicial review, MK menjalankan peran mengontrol pembentuk undang-undang agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara, sekaligus tidak menghindar dari kewajibannya untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” tegas Ketua MK M. Akil Mochtar dalam acara Dies Natalis ke-6 dan Wisuda ke-4 Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang berlangsung di aula Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis pagi (26/09).
Dengan dijamin dan dilindunginya hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, pada tataran inilah penting dipahami hak konstitusional warga negara tersebut dan apa yang dilindungi, serta peran MK melindunginya. “Oleh karena itu pada acara ini saya akan memaparkan orasi ilmiah yang berjudul peran MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara,” terang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini.
MK merupakan organ konstitusi yang oleh UUD 1945 diberikan kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi, dengan menjalankan empat kewenangan dan satu kewajiban. Akil menekankan, “fungsi dari MK tersebut menegakan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara, dan MK juga bertugas untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 tidak sekedar menjadi rangkaian kalimat mati, melainkan betul-betul dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Konstitusi menurut Akil, merupakan instrumen menggapai konstitusionalisme sejati. Karena itu, konstitusi haruslah mencakup aturan aturan yang memungkinkan dilakukan pengontrolan dan pembatasan terhadap kekausaan politik dan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Selain itu, Akil mengungkapkan, semua hak asasi manusia sudah pasti merupakan hak konstitusional warga negara ketika hak tersebut dituangkan dalam konstitusi. “Perubahan UUD 45 secara jelas terdapat rumusan normatif mengenai berbagai macam hak warga negara beserta jaminan perlindunganya,” terang Akil.
Sebelum menutup orasi ilmiah ini, hakim konstitusi usulan DPR ini mengucapkan selamat atas dilaksanakannya acara ini dan kepada para wisudawan dan wisudawati. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H.M. Sani, anggota DPR Hj. Herlina Amran, Rektor UMRAH Maswardi M. Amin, Wakil Ketua DPRD Iskandarsyah, dan Wakil Walikota Tanjung Pindang Syahrul, pejabat setempat dan peserta lain. (Panji Erawan/mh)