Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Memo Hermawan - Ade Ginanjar menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Garut 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana perkara nomor 129/PHPU.D-XI/2013 ini digelar pada Kamis (26/9) siang, di Ruang Sidang Panel MK.
Menurut kuasa Hukum Pemohon, Abdy Yohana, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Garut tidak berlangsung secara demokratis serta tidak memenuhi asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karenannya, ujar Abdy, penetapan hasil pemungutan suara bupati dan wakil bupati Garut yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Garut (Termohon) harus dinyatakan cacat hukum.
Selain itu, menurutnya, hasil perolehan suara tersebut juga diwarnai berbagai pelanggaran dan kecurangan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Agus Hamdani – Abdusy Syakur (Pihak Terkait). "Meliputi money politic dan black campaign, yang kami nilai bahwa itu terjadi di seluruh Kabupaten Garut," ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam tuntutan atau petitum permohonannya Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menyatakan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon yang lolos ke putaran kedua Pemilukada Kabupaten Garut 2013. Sebelumnya, karena tidak ada pasangan calon yang melebihi perolehan suara sebesar 30, maka pasangan calon yang lolos ke putaran kedua adalah Pihak Terkait dan Pasangan Calon Nomor Urut 8, Rudy Gunawan – Helmi Budiman.
Menanggapi permohonan Pemohon, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Harjono dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar, memberikan beberapa saran perbaikan terhadap permohonan Pemohon. Menurut Panel Hakim, Pemohon masih perlu memperbaiki beberapa hal, antara lain objek permohonan, legal standing Pemohon, dan petitum permohonan.
"Pemohon mempunyai kesempatan untuk memperbaiki, dan (perbaikan permohonan) diserahkan kepada Panitera paling lambat Jumat besok, jam 14.00. Termohon dan Terkait mempunyai kesempatan untuk menyiapkan tanggapan," tutur Harjono. Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/9) Pukul 15.30 WIB. (Dodi/mh)