Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Herman Sumawiredja (Berkah) sebagai Pemohon, menghadirkan 20 saksi dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/9) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengar keterangan tidak kurang dari 10 saksi.
Dalam keteranganya, para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon mengungkit berbagai kecurangan dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur 2013. Salah satunya diungkapkan oleh saksi Ardiyoso. Dalam hal ini Ardiyoso mengungkapkan tentang adanya pertemuan antara seluruh ketua partai politik yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen (APNP) Jawa Timur dengan Gubernur Soekarwo di rumah dinasnya sebagai Gubernur Jatim. Pertemuan ini difasilitasi oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, salah satunya adalah Kesbangpol Pemprov Jawa Timur.
Pada pokoknya, kata Ardiyoso yang juga merupakan Ketua Partai Indonesia Sejahtera Jawa Timur ini, dalam pertemuan yang digelar lebih dari sekali itu para pimpinan parpol diberi uang silaturahmi senilai total puluhan juta rupiah dalam rangka mendukung Pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf (Karsa). Namun belakangan, terjadi beberapa persoalan di dalam tubuh APNP.
Menurut Ardiyoso, persoalan muncul dari adanya pelibatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol serta perubahan kesepakatan yang awalnya hanya untuk mendukung, berubah menjadi untuk mengusung Pasangan Karsa sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Timur 2013. Karena pada awalnya, kata dia, komunikasi yang dibangun oleh Soekarwo kepada APNP adalah untuk mendukung saja, bukan dalam konteks untuk mengusung Pasangan Karsa. Hal inilah yang mendapat tentangan dari beberapa pengurus partai yang tergabung dalam APNP.
“Tiba-tiba ada perubahan dari mendukung ke mengusung, setau saya Pakde Karwo (panggilan Soekarwo) diusung Demokrat,” ungkap Ardiyoso. “Prosedurnya itu prosedur mengusung, karena melibatkan DPP.”
Atas kejadian itu, dirinya getol melakukan perlawanan. Namun akhirnya, ujar Ardiyoso, dia dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris APNP serta terjadi penggulingan terhadap ketua APNP yang sedang menjabat ketika itu. “Saya melawan, saya-nya dibuang. Dia (ketua baru NPNP) mengangkat sekretaris baru,” ucapnya.
Bahkan tidak hanya itu, Ardiyoso juga sempat mengalami penyekapan dan pengeroyokan oleh sejumlah preman. Meskipun pada akhirnya dirinya dilepaskan, namun dia diancam agar tutup mulut. “Mau dibunuh,” ujarnya. “Diancam tidak boleh lapor ke polisi.”
Kesaksian Ardiyoso tersebut diamini oleh saksi Iwan Setiawan. Iwan merupakan sekretaris Partai Karya Perjuangan Jawa Timur. Menurutnya, setelah adanya pemberian uang senilai Rp.55 juta kepada pengurus pusat, terjadi perubahan dari mendukung ke mengusung Pasangan Karsa. Atas kejadian tersebut, ujarnya, dirinya telah melapor kepada berbagai instansi terkait, diantaranya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Setelah terjadi penyekapan terhadap Ardiyoso tersebut, menurutnya, dirinya langsung memutus kontak dengan berbagai pihak. “Setelah penyekapan itu, sasarannya adalah kami. Saya matikan HP (handphone) saya. Saya buang dua-duanya. Supaya cooling down,” bebernya. “Kami takut diintimidasi lagi.”
Hampir senada dengan dua keterangan tersebut, mantan Ketua Partai Matahari Bangsa Jawa Timur Syafrudin Budiman, mengakui pernah mendapat uang senilai Rp.15 juta dari Soekarwo. Uang itu dia peroleh dari Staf Khusus Soekarwo. Akan tetapi, kata dia, pada kesempatan berbeda, dirinya menolak pemberian uang dari Pasangan Karsa karena dirinya tidak mau mengusung Pasangan Karsa. “Gus Ipul (panggilan Syaifullah Yusuf) ada menelpon saya. Ketua saya menghubungi kalau saya berubah pikiran maka akan mendapat (pembayaran) empat atau lima kali lipat. Saya menolak uang itu, dan tidak bersedia mengusung Karsa,” tegasnya.
Adapun saksi-saksi Pemohon lainnya, juga telah menerangkan beberapa pelanggaran lainnya, antara lain terkait pelaksanaan Program Jalin Kesra yang membagi-bagikan hewan ternak kepada masyarakat kurang mampu dengan mengusung jargon bantuan dari Pakde Karwo sebagai Gubernur incumbent, adanya pemilih yang tidak dibagikan kartu undangan memilih, serta ditemukannya ketidaksesuaian jumlah total pemilih dengan suara bagi pasangan calon di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam hal ini, salah satu saksi Pemohon mendapati total perolehan suara pasangan calon lebih banyak dari jumlah pemilih yang hadir di TPS.
Tiada Pelanggaran
Sementara itu, usai persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Pasangan Karsa, Robikin Emhas, selaku Pihak Terkait mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon, pihaknya tidak menemukan fakta adanya pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Keterangan tiga saksi mengenai proses pemberian dukungan Asosiasi Partai Non Parlemen (APNP) menurut hukum tidak ada relevansinya lagi. Sebab, faktanya Pemohon tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai Pasangan Calon,” urainya.
Untuk selanjutnya, persidangan akan digelar pada Senin (30/9) pukul 13.00 WIB. Dengan agenda sidang mendengarkan saksi Pemohon, Termohon (KPU Jawa Timur), dan Pihak Terkait. (Dodi/mh)