Pasangan Nazar-Tio Gugat Pulbup Majalengka ke MK
Kamis, 26 September 2013
| 08:08 WIB
MAJALENGKA, (PRLM).- Pasangan calon Bupati Majalengka nomor urut 4 Nazar Hidayat - Tio Indra Setiadi resmi melaporkan kasus gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Majalengka ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/9/2013).
Surat gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi dengan bukti surat penerimaan gugatan No 1004/PAN.MK/IX/2013 ditandatangani Agus Niawan Etra, Rabu.
Menurut keterangan salah seorang tim sukses Nazar Hidayat-Tio Indra Setiadi yang juga anggota DPRD Majalengka Asep Syarifudin, gugatan tersebut disampaikan terkait adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilukada yang berlangsung pada Minggu (15/9/2013) lalu. Kecurangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi tersebut meliputi beberapa poin dan dijelaskan secara terinci.
Kecurangan itu antara lain adanya keterlibatan penyelenggara pemilu terhadap pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Sutrisno-Karna Sobahi, adanya intimidasi, keberpihakan birokrat dan penggunaan program pemerintah untuk kampanye pasangan nomor urut dua, terjadinya politik uang dalam pemenangan pasangan nomor urut dua secara massif dan sistematis.
Ketua KPUD Majalengka Supriatna disertai anggota KPUD Deni Herdiana mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konsitusi mengenai adanya gugatan tersebut. Namun demikian bila benar ada gugatan, pihaknya telah mempersiapkan hasil pemilukada untuk menyikapi hal tersebut termasuk menjalani sidang.
“Kalau benar sudah melapor dan kita menerima surat pemberitahuan, kita akan menyiapkan pengacara, serta menyiapkan bukti hasil pemilukada ,” ungkap Deni.