Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang putaran kedua tahun 2013 yang memeriksa gugatan yang diajukan oleh dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota. Pemohon dalam perkara ini adalah Ismiryadi – Abu Bakar dengan perkaranya diregistrasi nomor 119/PHPU.D-XI/2013 dan Saparudin – Maulana Aklil yang teregistrasi nomor 120/ PHPU.D-XI/2013.
Sidang perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (25/9/2013), dipimpin langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai hakim anggota. Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Pemohon kali ini, kuasa hukum Ismiryadi – Abu Bakar mengatakan, KPU tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratannya, sehingga Pemohon tidak dapat mengikuti Pemilukada Kota Pangkalpinang.
“Termohon tidak memverifikasi, penelitian dan klarifikasi terhadap pengurus partai politik pengusung Pemohon dengan mendiamkan berkas pencalonan Pemohon tanpa alasan yang jelas,” ujar Saleh.
Atas kejadian tersebut, telah diajukan ke PTUN Palembang dan diputus pada 5 juni 2013 yang memerintah KPU Kota Pangkalpinang untuk memasukkan Pemohon sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Pangkalpinang tahun 2013. Akan tetapi, putusan tersebut tidak dihiraukan KPU dan melanjutkan Pemilukada Kota Pangkalpinang putaran pertama.
Tidak terima dengan putusan PTUN Palembang, KPU Kota Pangkalpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Pada 4 september 2013, PTTUN Medan dalam putusannya memperkuat putusan dari PTUN Palembang.
Dengan adanya perintah putusan PTTUN Medan tersebut, KPU masih belum melaksanakan putusan PTTUN Medan yang memerintahkan Pemohon dimasukkan sebagai pasangan calon dalam pemilukada Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, pasangan Saparudin-Maulana Aklil, kuasa hukumnya, Ferdy Hermawan menyampaikan, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 5 Muhammad Irwansyah-Muhammad Sophian. Pelanggaran tersebut, antara lain adanya politik uang di mana pasangan calon nomor urut 5 telah membagikan ayam sebanyak 5 ribu ekor lebih, pembagian uang 100 ribu, kain sarung dan baju batik, kampanye di luar jadwal, anggota TPS se-Kota Pangkalpinang membagikan formulir dan kartu asuransi.
Dalam permohonan ini Para Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon nomor urut 5 sebagai walikota terpilih. Selain itu, Para Pemohon juga minta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Pangkalpinang.
Sidang ini akan digelar kembali pada Senin (30/09) pagi, dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU Kota Pangkalpinang, jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon. (Panji Erawan/mh)