Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo Jawa Timur tahun 2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang PlenoMK, Rabu (25/09). “Amar putusan, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Akil Mochtar.
Permohonan ini tercatat diajukan tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari (Deras) yang teregistrasi dengan nomor 105/PHPU.D-XI/2013, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik – Maksum Subani yang teregistrasi nomor 106/PHPU.D-XI/2013, dan pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin – Kusnan, dengan nomor perkara 107/PHPU.D-XI/2013.
Pemohon Zulkifli Khalik – Maksum Subani mendalilkan adanya pelanggaran oleh KPU Kota Probolinggo dalam Pemilukada, kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dengan penyalahgunaan wewenang sebagai istri walikota, dan banyak terjadi politik uang di setiap kecamatan dengan membagi-bagikan sembako kepada warga dengan tujuan untuk memilih dirinya.
Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti sesuai alat bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merugikan pasangan calon lainnya. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Adapun Pemohon Zulkifli Khalik – Maksum Subani menyatakan, adanya keberpihakan KPU Kota Probolinggo kepada pasangan calon nomor urut 2, di mana KPU meloloskan calon nomor urut 2 Rukmini yang tidak lulus tes kesehatan, karena disebabkan adanya penyakit kanker yang dideritanya. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat atau tidak mengajukan bukti maupun saksi untuk memperkuat dan meyakinkan hakim konstitusi.
Pemohon juga mendalilkan, Termohon selaku penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak profesional. Ketidakprofesionalan tersebut dengan mencetak dan mendistribusikan kertas surat suara ke TPS-TPS melebihi batas maksimal jumlah surat suara mestinya, adanya perusakan segel kotak suara dan pembukaan kotak suara di PPS Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Menurut mahkamah, dalil demikian tidak berdasarkan bukti cukup dan jumlah tersebut juga tidak signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, Pemohon Hadi Zainal Abidin – Kusnan mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, yakni adanya pemilih ganda sebanyak 672 pemilih, DPT yang tidak sah yaitu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 46.947 pemilih, warga yang sudah meninggal dunia maupun yang sudah pindah domisili namun masih terdaftar dalam DPT sebanyak 1.243 pemilih, terdapat koreksi RT/RW sebanyak 480 pemilih. Menurut mahkamah, dalil demikian tidak ada bukti yang meyakinkan.
Terhadap dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup meyakinkan mengenai pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga merugikan pasangan calon lainnya. (Panji Erawan/mh)