Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar hadir sebagai pembicara utama dalam seminar nasional yang mengangkat tema “Konstruksi Tafsir Konstitusi dalam Putusan MK dan Dampaknya terhadap Sistem Hukum Nasional”,Rabu (25/9), bertempat di kampus UIN Bandung, Jawa Barat. Menyoroti kinerja MK dalam setiap putusannya kerap menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, Akil menilainya sebagai hal yang wajar, sepanjang putusan tersebut dibangun atas konstruksi yuridis yang logis serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Karenanya ia menganggap, setiap kritik terhadap putusan MK yang dianggap kontroversial, tidaklah tepat dan harus dikesampingkan. “Putusan para hakim dibangun atas nilai yang diyakininya, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Tidak ada keharusan atau larangan bagi hakim untuk memilih satu metode interpretasi konstitusi tertentu. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat memuaskan seluruh pihak, karena itu, pro-kontra yang timbul di tengah masyarakat menjadi hal yang wajar dan tidak dapat dihindari,” urai Akil.
Ia menyontohkan, Putusan MK terkait status anak di luar nikah yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, tidak serta merta menciutkan nyali MK untuk terus menggali keadilan substansial. “Bagi MK, perlindungan hak konstitusional warga negara harus dijamin sepenuhnya. Meski ada aturan agama yang tidak mengakui hak-hak anak diluar nikah, namun MK tetap harus berpijak pada hak anak yang harus dilindungi UUD 1945,” tegas Akil.
Meski kerap menghadapi berbagai kritikan tajam, saat dijumpai rekan media usai menyampaikan kuliah singkatnya, Akil menyampaikan komitmen MK dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. “MK sebagai peradilan modern telah menyediakan berbagai macam kemudahan berperkara. Masyarakat dapat mengirimkan permohonan melalui situs resmi MK menggunakan fasilitas video conference, semuanya tanpa biaya, dan persidangan kami tepat waktu. MK tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Akil.
Di hari yang sama, MK menggandeng UIN Sunan Gunung Djati Bandung, guna mendorong pemahaman konstitusi di kalangan mahasiswa. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Rektor UIN Deddy Ismatullah disaksikan Ketua MK M. Akil Mochtar. (Julie/mh)