Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah - Perkara No. 121 dan 122/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/9) sore. Pemohon Perkara No.121 adalah Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gunung Mas 2013. Sedangkan Pemohon Perkara No.122 adalah Jaya Samaya Monong-Daldin, pasangan calon nomor urut 1.
Pemohon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy menyatakan keberatan dan permohonan agar dilakukan pemilihan ulang, menyatakan batal dan tidak sah Pemilukada yang dilaksanakan pada 4 September 2013 oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, akibat empat pasangan calon peserta Pemilukada tidak memiliki landasan hukum. Empat pasangan calon tersebut berdasarkan Keputusan KPU yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya. Hingga dilaksanakan pemungutan suara tidak diterbitkan SK KPU baru sebagai pengganti.
Empat pasangan calon sesuai Keputusan KPU tersebut, yaitu Jaya S. Monong dan Daldin, Hambit Bintih dan Arton S. Dohong, Kusnadi B. Halijam dan Barthel D. Suhin, dan Aswin Usop-Yundai. Selain itu, Pemohon juga keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon terpilih. Putusan MK memerintahkan Alridel Jinu-Ude Arnold Pisy (Pemohon) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas 2013.
Menurut Pemohon, SK KPU Kabupaten Gunung Mas No. 15/2003 melekat dalam amar putusan PTUN Palangka Raya, maka seketika empat pasangan tersebut menjadi tidak memiliki landasan hukum. Bahkan dapat dikatakan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas ilegal.
“Apalagi Termohon melakukan upaya banding, sehingga nasib dari SK KPU Kabupaten Gunung Mas No.15/2013 menjadi menggantung atau belum memperoleh keputusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Pemohon.
“Jika Termohon cerdas administrasi, seharusnya Termohon menerbitkan SK KPU yang baru sebagai pengganti SK KPU yang dibatalkan PTUN. Sehingga empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi peserta pemilukada menjadi memiliki landasan hukum,” tambah Pemohon.
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Sementara itu, Pemohon Jaya Samaya Monong - Daldin juga menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Alasan keberatan Pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
“Kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini Pasangan Hambit dan Anton. Hal ini mengakibatkan terpengaruhnya independensi KPU Kabupaten Gunung Mas,” jelas Pemohon.
Mengenai jenis-jenis kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas, misalnya ada pembiaran pemilih anak di bawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan Kabupaten Gunung Mas. Juga terdapat 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan di Desa Tumbang Talaken, serta adanya penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif di Desa Bereng Jun.
Setelah mendengarkan dalil-dalil yang menjadi keberatan para Pemohon, majelis hakim yang dipimpin oleh M. Akil Mochtar langsung menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan para Pemohon pada sidang berikutnya.
“Saudara Pemohon dan Perkara No. 121 dan No. 122, berapa jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan?” tanya Akil. Salah seorang Pemohon mengatakan, rencananya akan menghadirkan 4 saksi dan satu orang ahli. Sedangkan dari Termohon, rencananya akan menghadirkan 10 saksi dan dua ahli.
Sidang berikutnya, seperti disampaikan Majelis Hakim akan digelar pada Senin, 30 September 2013. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/mh)