Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membawa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Sulawesi Selatan Tahun 2013 ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait tidak adanya konfirmasi dari pasangan calon nomor urut 2 Syamsu Alam dan A. Darmawangsa mengenai surat pencabutan yang diterima MK dan ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan. Hal ini dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Harjono dalam sidang untuk ketiga kalinya pada Rabu (25/9) di Ruang Sidang MK.
Hingga persidangan kali ketiga ini, belum ada konfirmasi dari Syamsu Alam dan A. Darmawangsa mengenai permohonan yang masuk ke MK dengan Nomor 177/PHPU.D-XI/2013. Kedua Pemohon juga belum pernah hadir dalam persidangan. “Jadi karena tidak hadir dan Surat Kuasa pun juga belum ada perubahan, maka kita akan rapatkan sembilan hakim tentang keputusan atau nasib permohonan ini. Nanti kalau sudah keputusannya, masing-masing pihak akan dipanggil, apa pun keputusannya,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, hadir Tim Sukses Pasangan Pemohon yang diwakili oleh Bahtiar Syarifuddin. Bahtiar mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa berkomunikasi sama sekali dengan Syamsu Bahar dan menjanjikan kehadiran Pemohon dalam persidangan pada hari ini. Namun pada sidang ketiga kalinya tersebut, Pemohon tidak kunjung hadir.
Pada sidang pertama, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memperoleh dua surat pernyataan, yakni dari Tim Kampanye BERSAUDARA (Tim Kampanye Syamsu Alam dan A. Darmawangsa) serta dari pasangan Syamsu Alam dan A. Darmawangsa melalui notaris. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan dicabut. Oleh karenanya, MK meminta konfirmasi dan kehadiran dari pasangan calon nomor urut 2 Syamsu Alam dan A. Darmawangsa. (Lulu Anjarsari/mh)