Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Kediri yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Empat Samsul Ashar-Sunardi, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. “Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tegas Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.D-XI/2013 yang digelar pada Rabu (25/9) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa berdasarkan seluruh bukti dan pemeriksaan dalam persidangan, dalil-dalil pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon tidak terbukti secara signifikan memengaruhi perolehan suara para pasangan calon kepala daerah. “Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Sebelumnya, baik Komisi pemilihan Umum Kota Kediri (Termohon) maupun Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Enam Abdullah Abu Bakar – Lilik Muhibbah (Pihak Terkait), dituding oleh Pemohon telah melakukan berbagai kecurangan, antara lain tidak tersedianya tempat pemungutan suara pada beberapa rumah sakit yang menyulitkan pemilih untuk memberikan suaranya, money politic dengan modus kontrak politik antara warga dengan Pihak Terkait, intimidasi kepada saksi Pemohon oleh petugas pemungutan suara, serta ditemukannya surat dan kotak suara yang rusak.(Dodi/mh)