Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan perkara PHPU Kota Banjar 2013 untuk seluruhnya. “Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Sidang Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan MK, Rabu (25/9) siang. Dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ijun Judasah- Mochammad Shoddiq tidak terbukti secara hukum di persidangan.
Pemohon Perkara No. 108/PHPU. D-XI/2013 ini mendalilkan terjadi pembagian bingkisan dan uang sejumlah Rp50 ribu disertai stiker bergambar Walikota Banjar dan istrinya yang merupakan Pihak Terkait pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur RT/RW pada 1 Agustus 2013. Namun, KPU Kota Banjar selaku Termohon menyatakan sampai pada pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, Termohon tidak pernah mendapatkan pengaduan, keberatan, ataupun rekomendasi sanksi dari lembaga terkait sehubungan kejadian tersebut.
Sementara Pihak Terkait dalam tanggapannya menyatakan, acara tersebut bukan acara yang diselenggarakan oleh pihaknya ataupun tim kampanyenya, melainkan kegiatan rutin Pemerintah Kota Banjar untuk melakukan pembinaan dan peningkatan antisipasi keamanan sehubungan maraknya geng motor dan tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Banjar Tahun 2013. Tidak ada pesan apapun dari Walikota Banjar yang bersifat kampanye ataupun menguntungkan Pihak Terkait.
Mahkamah menyatakan, tidak mendapat bukti yang cukup sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini adanya kaitan langsung kegiatan tersebut dengan Pemilukada Kota Banjar Tahun 2013. Dengan demikian Mahkamah juga tidak dapat meyakini bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya terstruktur Walikota untuk mendukung istrinya yang merupakan Pihak Terkait. “Seandainyapun benar acara tersebut merupakan acara penggalangan dukungan atau kampanye dengan pembagian bingkisan, uang dan stiker, tidak ada bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa aparatur RT/RW yang diundang akan mendukung dan mencoblos Pihak Terkait, karena tidak terbukti adanya kegiatan tindak lanjut oleh RT atau RW terkait dengan pemilih,” terang hakim konstitusi.
Pemohon juga mendalilkan adanya kampanye di luar jadwal dalam acara studi banding keluarga Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Banjar yang melibatkan 633 orang pada 20-21 Maret 2013 ke Yogyakarta. Pihak Terkait dalam tanggapannya menyatakan, kejadian yang didalilkan oleh Pemohon terjadi pada 20-21 Maret 2013, jauh sebelum Pemilukada dilangsungkan.
Pada masa tersebut, belum ada deklarasi bakal pasangan calon manapun, belum ada pendaftaran bakal pasangan calon, serta belum ada penetapan pasangan calon. Pada acara studi banding tersebut Ade Uu Sukaesih selaku Pihak Terkait, juga tidak hadir dan tidak ada unsur kampanye dalam acara tersebut.
Mahkamah menilai, dalil Pemohon tersebut tidak terkait langsung dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Selain itu, seandainya benar kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan bagi Pihak Terkait walaupun belum ada pencalonan resmi, dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan studi banding tersebut tidaklah signifikan mengubah kedudukan Pihak Terkait dan Pemohon mengingat selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 67.455 suara. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya Pemohon mendalilkan soal pembagian uang oleh Tim Sukses Pihak Terkait untuk 20 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di setiap desa/kelurahan pada tujuh desa/kelurahan masing-masing sejumlah Rp 50.000 sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang ternyata dipertanggungjawabkan sebagai operasional Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan proposalnya dibuatkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Banjar.
Pihak Terkait dalam tanggapannya menyatakan menolak dengan tegas dalil tersebut, karena Pihak Terkait tidak pernah membagikan uang kepada kelompok PKK Kota Banjar atau kepada siapa pun. Mahkamah menilai, dalil Pemohon tersebut hanyalah asumsi semata karena Pemohon tidak mangajukan bukti apapun yang kuat dan meyakinkan. Selain itu, dalil Pemohon tersebut tidaklah signifikan terhadap kedudukan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa terhadap dalil-dalil, bukti-bukti, dan keterangan saksi lainnya mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkamah menilai, hal demikian hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata, tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, terhadap tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” jelas hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Ijun Judasah dan Mochammad Shoddiq sebagai pasangan calon nomor urut 2, dengan kuasa hukumnya Wibowo Alamsyah dan Andi Agus Salim. Pihak Terkait adalah Ade Uu Sukaesih dan Darmadji Prawirasetia selaku pasangan calon nomor urut 4. Sedangkan sebagai Termohon adalah KPU Kota Banjar. (Nano Tresna Arfana/mh)