Rombongan mahasiswa dan dosen Pascasarjana STIH Yayasan Perguruan Tinggi Bangka melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/9). Kunjungan yg dihadiri mahasiswa berjaket almamater merah tersebut disambut oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis menyampaikan poin-poin yang dipaparkan di hadapan para mahasiswa dan dosen tersebut. Poin-poin tersebut, antara lain mengenai MK dan Hukum Acara MK. Patrialis mengatakan, banyak orang membicarakan MK namun tidak paham apa itu MK yang sebenarnya. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, terjadi perubahan pada sistem ketatanegaraan. Kemudian, lanjut dia, terdapat delapan lembaga negara, dimana kita dapat memilih lembaga negara mana yang dibentuk berdasar undang-undang, serta lembaga negara yang ada dalam konstitusi.
Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM RI ini juga mengatakan, MK memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Menurut Patrialis, MK juga memiliki kewajiban memutus pendapat DPR menganai pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sesuai konstitusi.
Dia juga menjelaskan gambaran umum proses beracara di MK. Menurutnya, pengajuan perkara dibuat sebanyak 12 rangkap kemudian langsung dimasukkan ke Kepaniteraan. “Jika sudah lengkap akan diberitahukan, kemudian apabila belum lengkap permohonan yang akan di ajukan diberi kesempatan untuk melengkapi,” terang Patrialis.
Patrialis pun sempat berinteraksi dengan beberapa mahasiswa yang mengajukan pertanyaan kepadanya. Berbagai pertanyaan dijawab oleh Patrialis yang menurutnya sangat berbobot. (Utami Argawati/mh)