Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amir Hamzah-Kasmin, Selasa (24/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini para saksi menyampaikan keterangan yang saling berseberangan.
Endang Lukman Hakim yang menjadi Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Amir Hamzah – Kasmin memastikan bahwa ia menerima bukti video dan rekaman suara pidato Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, orang tua Iti Octavia Jayabaya, mengerahkan PNS untuk mendukung pemenangan Pasangan Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
“Saya mendapat laporan berupa rekaman audio maupun video yang menjadi bukti bahwa diantaranya ada pidato-pidato Bapak Bupati Lebak yang memerintahkan mobilisasi PNS. Dalam salah satu rekaman Bapak Bupati juga mengatakan dalam bahasa Sunda bahwa pengangkatan pegawai honorer dilakukan bersamaan dengan momentum Pemilukada Kabupaten Lebak karena dia memiliki kepentingan,” jelas Endang.
Sementara itu, Lili Herdiana selaku warga Kampung Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Cibeber, saksi Pihak terkait, memastikan pada Solat Idul Fitri yang lalu bukan Camat Cibeber-lah yang menjadi khatib. Meski begitu, Lili membenarkan kalau Camat Cibeber hadir pada saat dilaksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Desa Ciherang. Namun, Lili pun memastikan Camat Cibeber tidak menyampaikan ajakan untuk memilih Pasangan Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
Bantahan juga disampaikan Madyunus selaku saksi dari Pihak KPU Kabupaten Lebak yang bertugas sebagai Ketua PPS Desa Banjaririgasi Kecamatan Lebakgedong. Madyunus membantah bila ia dituduh memerintahkan pemilih untuk memilih Pasangan Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
Di hadapan panel hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, Madyunus menegaskan bahwa ia hanya mengingatkan agar para pemilih jangan sampai mencoblos di luar kotak gambar pasangan calon. Dalam kesempatan itu Madyunus pun mengatakan bila ada video atau rekaman suara yang membenarkan bahwa ia telah memengaruhi pilihan para pemilih merupakan hak Pemohon untuk menuding demikian. Namun, Madyunus pun kembali memastikan ia hanya bekerja sesuai tugasnya.
Kemenangan yang diperoleh pasangan calon nomor urut 3 Iti Octavia-Ade Sumardi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digugat oleh pasangan calon nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin, ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai diraih dengan kecurangan.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara bernomor 111/PHPU.D-XI/2013 ini pasangan Amir Hamzah-Kasmin mendalilkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk melanggengkan dinasti politik di kabupaten tersebut. Iti Octaviani merupakan putri petahana Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Menurut Pemohon, petahana Bupati Lebak tersebut berusaha memenangkan anaknya dengan segala cara, antara lain menggerakkan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 28 camat se-Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3 itu. Pemohon meminta MK agar dilakukan pemungutan suara dalam Pemilukada Lebak tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3, Iti Octaviani-Ade Sumardi, Pihak Terkait perkara ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)