Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kota Madiun yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Parji-Inda Raya, perkara dengan nomor 112/PHPU.D-XI/2013. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva berlangsung di Ruang Panel MK, selasa (24/9), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait dan saksi dari pihak Pemohon.
Ketua tim kampanye pemenang pasangan calon nomor urut 6 Bondan Pandji Saputro menerangkan bahwa tim pemenang dari Pihak Terkait tidak pernah membagikan maupun mencetak contoh kertas suara, tidak pernah membagi-bagikan uang kepada warga pemilih Kota Madiun, dan tidak melibatkan aparatur pemerintah.
Adapun anggota DPRD Kota Madiun Robi Rohmana membantah tuduhan Pemohon adanya pembagian uang yang dilakukan tim sukses pasangan calon nomor urut 6. “Kemenangan yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 6 tidak lain dari sebuh kerja keras dan keberhasilannya sebagai incumbent selama 5 tahun terakhir memimpin Kota Madiun,” jelas Robi.
Rusdiyanto, Kepala Dinas DPPKAD menjelaskan, program Pemerintah Kota Madiun telah dituangkan didalam APBD Tahun 2013 telah ditempuh melalui mekanisme dan prosedur pembahasan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan. Dana APBD tersebut digunakan untuk bansos program wajib belajar 12 tahun dan perbaikan tempat ibadah. Terkait dengan kenaikan APBD sebesar 10 miliar, Rusdiyanto menerangkan, dana tersebut digunakan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni yang merupakan program dari tahun 2010 dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemilukada Kota Madiun.
Selain itu, sebanyak 10 orang saksi Pihak Terkait juga menyampaikan tidak benar adanya pembagian uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Sebaliknya, para saksi mengatakan, pihak Pemohon yang telah melakukan poltitik uang serta intimidasi kepada warga.
Pembagian Uang
Sementara itu, saksi tambahan dari Pemohon sebanyak 10 orang menyampaikan adanya pembagian uang kepada warga sebesar 50 ribu rupiah, hingga 200 ribu rupiah. Hal tersebut dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 6 untuk dapat memenangkan pasangan incumbent Bambang Ismianto-Sugeng Rismianto.
Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim konstitusi mengesahkan bukti dari masing-masing pihak yang berperkara. Karena sidang Sengketa Pemilukada Kota Madiun telah selesai, masing masing pihak harus mengumpulkan kesimpulan kepada MK melalui kepaniteraan.
Sidang akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan pengucapan putusan dari Mahkamah Konstitusi. (Panji Erawan/mh)