Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar menerima audiensi rombongan pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Umum Din Syamsuddin di lantai 15 Gedung MK, Selasa (24/9) siang. Selain Din Syamsuddin, turut dalam rombongan beberapa tokoh lain, antara lain Fahmi Idris, La Ode Ida, Hatta Taliwang dan Fuad Bawazier.
“Maksud kedatangan kami adalah untuk mengajukan gugatan terhadap UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Hal ini merupakan kelanjutan dari apa yang kami sebut sebagai jihad konstitusi, penegakan konstitusi, terutama UU yang meruntuhkan kedaulatan negara. Khususnya dalam bidang ekonomi dan energi, misalnya kami pernah mengajukan gugatan terhadap UU Migas pada tahun lalu,” jelas Din Syamsuddin.
Dikatakan Din, menyangkut gugatan terhadap UU Sumber Daya Air, menjadi hal yang penting. Karena menurut amanat konstitusi, sumber daya air harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Maka kami sangat concern dengan adanya regulasi semacam itu. UU tersebut kami amati dan yakini membuka peluang bagi privatisasi yang mengarah pada komersialisasi air. Dalam hal ini, kebutuhan pokok rakyat berupa air, seyogyanya dikuasai oleh negara dan digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” urai Din.
“Air yang merupakan basic need dan public good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat,” ungkap Din yang merasa prihatin melihat kenyataan di sejumlah daerah sulit air dan menyebabkan tingginya harga pembelian air bersih.
“Meskipun saat ini MK sangat disibukkan dengan penanganan perkara perselisihan pemilukada. Namun menurut kami, persoalan sumber daya air menjadi tidak kalah penting,” ucap Din.
Sebagaimana diketahui, gugatan demi gugatan terus dilakukan PP Muhammadiyah karena banyak UU yang ternyata cacat demi hukum.
“Setelah UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, pada saaatnya nanti menyusul judicial review atas UU Ormas yang sesungguhnya sudah banyak ormas, LSM dan perorangan yang menggugatnya ke MK,” imbuh Din.
Gugatan UU Migas yang awalnya dicibir beberapa kalangan, ternyata sukses dan ditandai dengan dibubarkannya BP Migas. Pembentukan SKK Migas sebagai tindak lanjut atas dibubarkannya BP Migas, ternyata belum menyelesaikan persoalan. Justru Kepala SKK Migas ditangkap KPK karena diduga terlibat korupsi.
Sementara itu, menanggapi hal yang disampaikan Din Syamsuddin, Ketua MK M. Akil Mochtar yang didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usamn berjanji akan mempelajari dan membahas gugatan terhadap UU tersebut. “Kami tidak akan membahas substansi di forum ini, tetapi secara normatif setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang ada di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Akil. (Nano Tresna Arfana/mh)