Ketua dan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa (24/9) siang. Kedatangan mereka untuk membahas persiapan pelaksanaan penyelesaian perkara sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2014 sekaligus meminta pandangan dan arahan dari Ketua MK terkait hubungan Bawaslu dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini.
“Kita tahu faktanya saat ini aduan maupun laporan terkait pelanggaran Pemilu, langsung ke DKPP. Ada kecenderungan bahwa Bawaslu tidak dijadikan sebagai tempat untuk menyampaikan laporan,” kata Ketua Bawaslu Muhammad yang didampingi para anggota Bawaslu lainnya.
“Namun kita juga tidak mengatakan hal ini sebagai legitimasi Bawaslu. Kita hanya minta pendapat kepada Ketua MK soal posisi Bawaslu terkait dengan DKPP agar masing-masing pada tupoksi yang benar,” tambah Muhammad.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Akil Mochtar berharap agar Bawaslu dan DKPP kembali pada tupoksi masing-masing, kembali kepada undang-undang (UU). Sesuai kewenangannya, Akil meminta Bawaslu agar jangan ragu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada. “Kita membutuhkan pihak pemantau maupun pengawas pemilu yang bersifat netral dalam proses perkara Pemilu dan itulah yang menjadi peran Bawaslu,” kata Akil.
“Oleh karena itu kami berharap agar Bawaslu juga memberikan berbagai informasi terkait pelanggaran selama Pemilu atau Pemilukada,” imbuh Akil.
Selain itu, Akil memberikan masukan maupun saran-saran terkait tugas Bawaslu, terutama dalam rangka mengantisipasi sengketa pemilu legislatif 2014 yang jumlahnya pasti akan sangat banyak. “Bagaimana kita bisa menyukseskan Pemilu 2014, hal itu menjadi poin pertama. Baik dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden, output-nya nanti ke MK,” jelas Akil.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran dalam pemilukada saja sudah sering terjadi, prediksi kita, pelanggaran dalam Pemilu 2014 tentu akan lebih masif,” ucap Akil.
Hal lain dan yang tak kalah penting, lanjut Akil, agar dapat melakukan pemutakhiran informasi yang berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu dalam skala nasional. Kemudian juga dilakukan pemutakhiran informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut dari proses-proses Pemilu maupun Pemilukada. (Nano Tresna Arfana/mh)