Perolehan suara dari pasangan calon nomor 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto didapatkan bukan melalui politik uang, melainkan karena kepercayaan masyarakat atas kinerjanya selama ini sebagai incumbent yang bekerja dengan baik.
Bantahan atas permohonan ini disampaikan kuasa hukum Pihak Terkait Samsul Huda dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Madiun yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (23/09) sore.
Samsul juga menegaskan, tudingan politik uang di beberapa kecamatan sebagai tidak benar. Pemohon juga telah gagal memeberikan keterangan yang komprehensif, yakni Pemohon tidak jelas menerangkan kapan, di mana, dan siapa yang telah melakukan politik uang tersebut.
Terkait politik anggaran APBD yang didalilkan oleh Pemohon, sambung Samsul, adalah tidak betul. Menurutnya APBD tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan jalan, jambanisasi dan perbaikan rumah guru. Hal ini diajukan oleh warga yang mengusulkan kepada walikota. “Jadi hal ini benar benar tidak ada sangkutpautnya dengan Pemilukada,” tegasnya.
Senada dengan keterangan Pihak Terkait, kuasa hukum Termohon KPU Kota Madiun Iqbal Tawakal Pasaribu juga membantah tuduhan pemohon. “Karena KPU Kota Madiun telah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan perundang undangan. Hal ini terlihat tidak ada laporan dari Panwaslu tentang adanya pelanggaran dalam Pemilukada Kota Madiun,” terang Iqbal.
Politik Uang
Sementara saksi yang dihadirkan oleh Pemohon sebanyak 20 saksi menyampaikan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6 selaku petahana Walikota Kota Madiun. Melalui tim suksesnya, yang terdiri atas pejabat daerah yakni ketua RT/RW hingga kepala desa, dengan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada setiap KK, di mana dalam amplopnya ada gambar pasangan calon nomor urut 6.
“Adanya 38 laporan tentang terjadi politik uang dengan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada warga, yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor 6. Dan di dalam amplop tersebut ada gambar pasangan calon nomor urut 6,” ujar saksi Pemohon Kokok Raya.
Selain itu, ada pula pembagian uang kepada kelompok dasawisma yang merupakan sumbangan dari Pemda. Serta adanya dana bantuan untuk setiap desa yang diberikan kepada ketua RT sebanyak dua kali. Dan hal tersebut tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sidang perkara nomor 112/PHPU.D-XI/ 2013 ini akan digelar kembali pada Selasa (24/09), dengan agenda mendengarkan keterangan 16 saksi dari Pihak Terkait dan 10 orang saksi dari Pemohon. (Panji Erawan/mh)