Pencabutan Gugatan PHPU Kota Parepare, MK Minta Hadirkan Pemohon Prinsipal
Selasa, 24 September 2013
| 08:00 WIB
Jakarta 23/9 - Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono (tengah), Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan), saat mendengarkan penjelasaan kuasa hukum pemohon Makmur M. Rona terkait pencabutan gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Parepare di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Kota Pa
Mahkamah Konstitusi kembali menunda sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Sulawesi Selatan Tahun 2013, Senin (23/9). Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon serta Termohon dalam perkara ini.
Dalam Persidangan kali ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono meminta kepastian terkait dua surat pernyataan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, yakni dari Tim Kampanye BERSAUDARA (Tim Kampanye Syamsu Alam dan A. Darmawangsa) serta dari pasangan Syamsu Alam dan A. Darmawangsa melalui notaris. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan dicabut.
Kemudian, Makmur M. Raona, kuasa hukum pemohon pasangan Syamsu-Darmawangsa menjelaskan bahwa surat tersebut sudah sangat jelas. Penarikan surat kuasa tertanggal 14 September 2013, sementara proses registrasi perkara ini tanggal 13 September 2013. “Jadi mungkin yang Mulia mohon untuk ditelaah, dalam artian kami terlebih dahulu memasukkan gugatan kemudian muncul surat ini,” ucap Makmur.
Dia juga mengatakan bahwa ada dugaan mengenai pernyataan dan pencabutan yang dilakukan oleh Pemohon Prinsipal bahwa mereka didatangi oleh pihak-pihak termasuk tim pemenangan yang menjadi tim pemenangan “Bersaudara” mendesak Pemohon Prinsipal untuk menandatangani surat tersebut.
Sidang dilanjutkan pada hari Rabu 25 September 2013 pukul 09.30 WIB dengan agenda menghadirkan Pemohon Prinsipal untuk mendengarkan kepastian pencabutan permohonan perkara ini. (Utami Argawati/mh)