Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nomor perkara 113/PHPU.D-XI/2013, Senin (23/9). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, tanggapan petahana Wakil Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, yang berpasangan dengan Sekertaris Kota Mojokerto, Suyitno, serta memeriksa saksi-saksi yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ayub Busono Listyawan yang berpasangan dengan Moelyadi, Pemohon dalam perkara ini.
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono, KPU Kota Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Makhfud, menjelaskan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada Kota Mojokerto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut Makhfud menjelaskan mengenai hasil tes kesehatan masing-masing pasangan calon, KPU Kota Mojokerto telah bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit (RS) dr. Soetomo Surabaya, dan berdasar hasil tes tim dokter tersebut, Pasangan Mas’ud-Suyitno, atau pasangan MY dinyatakan memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Mengenai adanya keberatan dari Pemohon pasangan Ayub Busono Listyawan-Moelyadi, pasangan ABDI, menurut Makhfud tidak ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil tes dokter tersebut, dan keberatan baru disampaikan oleh pasangan ABDI setelah kalah dalam Pemilukada Kota Mojokerto. Dengan alasan-alasan tersebut maka KPU Kota Mojokerto meminta kepada MK untuk menolak permohonan pasangan ABDI.
Bansos Sesuai RAPBD
Sementara pasangan MY dalam tanggapannya membantah tudingan pasangan ABDI tentang adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Menurut kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 tersebut, Heru Widodo, petahana Wakil Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, melakukan pembagian dana bansos sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang tleh distujui menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Ayub Busono Listyawan, selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Heru Widodo mengungkapkan, jika dana hibah bansos tersebut dipersoalkan, justru Pemohon selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto lebih diuntungkan karena dalam APBD Kota Mojokerto Pemohon mendapat alokasi dana hibah bansos yang lebih besar. Heru juga meyakini Pemohon berpotensi menyalahgunakan dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dalam Pemilukada Kota Mojokerto. Mengenai syarat kesehatan yang dipersoalkan pemohon, Heru sependapat dengan jawaban KPU Kota Mojokerto, menurutnya Pasangan Mas’ud Yunus-Suyitno memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan hasil tes kesehatan tim dokter yang resmi dari KPU Kota Mojokerto.
Namun keterangan KPU Kota Mojokerto dan tanggapan Pasangan MY itu juga dibantah oleh pasangan ABDI melalui para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Seperti dijelaskan Gugus Joko Waskito yang bekerja sebagai staf ahli di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus adik dari Ayub Busono Listyawan, dirinya menemukan sejumlah dokumen di posko pasangan ABDI, terkait pembagian hibah dana bansos. Menurut Gugus, dokumen tersebut ditemukan olehnya ketika dirinya pulang ke Mojokerto sekaligus memantau kegiatan tim sukses pasangan nomor 3.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi Pemohon lainnya, Didik Hendro Puspito, yang manyatakan telah melakukan analisis data isi dokumen tersebut. Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan olehnya bersama tim sukses nomor urut 5 (lima), pasangan ABDI, ditemukan sejumlah aliran dana hibah bansos kepada tim sukses pasangan Mas’ud-Suyitno, pasangan MY, dengan total sebesar 5 miliar rupiah.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa (24/09/2013), untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh KPU Kota Mojokerto, pasangan MY dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pasangan ABDI. (Ilham/mh)