Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 83 dan No. 84 bukan hanya menjatuhkan sanksi skorsing kepada seluruh Komisioner KPU Kota Tangerang dan hanya memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilukada di Tangerang. Lebih dari itu, DKPP juga menetapkan dua pasangan peserta baru Pemilukada Kota Tangerang.
“Ini adalah bahaya dari demokrasi, sekaligus mengandung moral hazard yang dilindungi oleh distribusi kekuasaan negara kepada lembaga negara. Ini adalah konstitusional moral etik, juga diatur dengan legislasi. Seharusnya juga dijaga dengan self restrain morality oleh lembaga yang mengaku menjunjung tinggi kode etik dan moralitas. Dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Fajrul Falaakh, Ahli Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tangerang 2013 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/9) siang.
Berikutnya, Fajrul menerangkan mengenai objectum litis perselisihan hasil Pemilu ‘frasa’ dalam Pasal 24J Ayat (1) UUD 1945. “Sepanjang pengetahuan saya, objek sengketa Pemilukada ditentukan oleh makna Pemilu dan makna perselisihan hasil Pemilu pada Pasal 24J Ayat (1) serta sesuai prinsip ‘luber jurdil’ pada Pasal 22E UUD 1945,” ujar Fajrul.
Dikatakan Fajrul, makna perselisihan tentang hasil Pemilu ditentukan oleh UUD 1945, undang-undang, dan putusan MK. Pemilukada termasuk ruang lingkup Pasal Pasal 24J Ayat (1) UUD 1945 dan jadi kompetensi MK. Sedangkan makna perselisihan tentang hasil Pemilu pada Pasal 24J Ayat (1) tidak ditemukan dalam UUD 1945.
“Bahwa Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 32/2004. Menurut saya, ada satu hal lagi. Faktor yang memengaruhi terjadinya perselisihan hasil Pemilu juga harus selalu diperiksa oleh pengadilan sesuai hukum acara. Khususnya tentang hukum pembuktian,” imbuh Fajrul kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Namun menurut Fajrul, Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tangerang 2013 yang sedang diperiksa MK, berhulu pada perubahan peserta pemilukada yang dilakukan oleh lembaga yang tidak kompeten, sehingga Pemilukada Kota Tangerang 2013 tidak sesuai dengan asas kemandirian, kejujuran, dan keadilan.
DKPP Bukan Peradilan
Selain Fajrul Falaakh, hadir pula Ahli Pemohon, Himawan Estu Bagijo selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur. Himawan menjelaskan, adalah tepat jika terhadap tindakan lembaga negara, dalam hal ini penyelenggara pemilihan umum, baik DKPP ataupun KPU yang dirasakan telah merugikan hak asasi warga negara dalam hal proses pemilukada diajukan gugatan untuk dimintakan koreksi kepada Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan Himawan, dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatur kehadiran lembaga DKPP. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 dinyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu-kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.”
“Dengan demikian, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani perkara kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan konsepsi kelembagaan, DKPP bukan lembaga peradilan dan legislatif, tetapi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum yang diberi tugas khusus menjaga moralitas atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum,” tambah Himawan.
Sementara itu, mantan hakim konstitusi yang juga hadir sebagai Ahli Pemohon, HAS Natabaya, menyampaikan Pasal 5 UU No. 32 /2004 menyebutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter. Ia mencontohkan, pelanggaran dalam Pemilukada Morowali karena tindakan KPU Kabupaten Morowali yang menetapkan bakal pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sedangkan pada Pemilukada Kota Tangerang 2013, KPU menetapkan Pasangan Nomor Urut 4 atas nama Ahmad Maru Kodri dan Gatot Suprianto tanpa melalui tes kesehatan dari IDI,” tandas Natabaya. (Nano Tresna Arfana/mh)