Memo-Ade Ajukan Gugatan Pilbup Garut ke MK
Senin, 23 September 2013
| 08:51 WIB
Pasangan Calon Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut nomor urut 4, Memo Hermawan-Ade Ginanjar - inilah.com/Zainulmukhtar
INILAH.COM, Garut - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut nomor urut 4, Memo Hermawan-Ade Ginanjar yang diusung PDIP dan Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilbup Garut 2013 putaran pertama.
"Ya, ada gugatan nomor 4 masuk ke MK pada Jumat (20/9) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Tapi kita belum tahu persis apa yang menjadi keberatannya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Divisi Hukum dan Sosialisasi, Zaki Resmana Saleh, di sela-sela Sosialisasi Kampanye dan Laporan Dana Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di aula Hotel Suminar Garut, Minggu (22/9/2013).
Rencananya, kata Zaki, pihaknya berangkat ke MK pada Selasa (24/9) besok untuk mengetahui rincian keberatan paslon nomor 4 atas hasil dann penyelenggaraan Pilbup Garut putaran pertama itu.
"Kita ke MK, kalau-kalau ada kegiatan kaitan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi keberatan nomor 4 ini," katanya.
Zaki sendiri mengaku yakin bila sejauh ini apa yang dilakukan KPU berkaitan penyelenggaraan Pilbup Garut 2013 sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dikemukakan Komisioner KPU Garut Divisi Logistik, Abdal. Masuknya gugatan paslon nomor 4 ke MK tak membuat KPU menjadi gentar. Apalagi selama ini, semua yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan, dan tidak ada keberpihakan KPU pada salah satu dari 10 paslon peserta Pilbup Garut 2013.
"Kita komitmen, semua paslon dilayani tanpa keberpihakan pada salah satu paslon," ujarnya. [gin]