Kemenangan yang diperoleh pasangan calon dengan nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto (Basri) dalam pemilukada umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Madiun, digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Parji-Inda Raya (Pari) ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Basri dianggap diraih dengan kecurangan yang terjadi sangat masif.
Dalam sidang perkara nomor 112/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (19/9), pasangan Parji-Inda Raya melalui kuasa hukumnya, Martin Hamonangan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Madiun. Martin mengungkapkan, selaku petahana Kota Madiun, Bambang Irianto melakukan segala cara untuk memenangkan dirinya kembali dalam Pemilukada Kota Madiun periode 2013-2018.
Menurut Martin, petahana Kota Madiun telah melakukan politik uang, yakni pembagian sembako secara masif yang terjadi hampir di seluruh kecamatan se-Kota Madiun. Tidak berhenti hingga disitu, pelanggaran lainnya, terang Martin, Bambang selaku petahana telah melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).
“Pasangan calon nomor urut 6 selaku petahana ini telah melakukan penyalahgunaan APBD yakni dengan membangkakkan anggaran yang sangat besar untuk membangun jambanisasi. Menurut saya ini adalah politik untuk memenangkannya. Karena pada tahun-tahun kemarin tidak pernah ada dilakukan pembangunan jambanisasi tersebut,” papar Martin.
Pemohon akhirnya meminta kepada MK agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang kedua yang akan ditetapkan sebagai pemenang terpilih oleh KPU Kota Madiun.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/09) sore untuk mendengarkan keterangan dari Termohon KPU Kota Madiun, jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian mendengarkan saksi dari Pemohon. (Panji Erawan/mh)