Para pejabat Pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) membantah seluruh tudingan dan keterangan saksi Pemohon. Pada intinya, mereka membantah keterlibatan dalam memenangkan salah satu pasangan calon, yakni Pasangan Calon Terpilih Rusdi Masse - Dollah Mando (RIDHO), selama penyelenggaraan Pemilukada Sidrap 2013. Demikian hal ini diungkapkan pada Sidang Pemeriksaan III Perkara No. 110/PHPU.D-XI/2013, Kamis (19/9) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Bantahan tersebut salah satunya diutarakan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap Imran Abidin. Menurut Imran, tuduhan Pemohon sangatlah tidak berdasar. “Tidak ada sama sekali,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam pelaksanaan Pemilukada apalagi mendukung salah satu pasangan calon.
Sebaliknya, kata Imran, dirinya malah mengalami pengepungan dan sempat diancam oleh salah satu pendukung pasangan calon, yang dalam hal ini adalah Pemohon. Ketika itu, ujarnya, dirinya sedang melaksanakan tugas, namun dicegat oleh sekelompok massa yang membawa senjata tajam. Dirinya kemudian menyelamatkan diri dengan bersembunyi di salah satu rumah. Hingga akhirnya pihak kepolisian sampai di tempat kejadian dan menjamin keamanan dirinya.
Ancaman bahkan kekerasan fisik dialami oleh saksi lainnya, Khairunasrillah. Khairun yang sehari-harinya adalah pegawai negeri sipil Pemda Sidrap ini malah diculik dan mengalami pemukulan oleh pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Saat itu, menurutnya, para penculik menuduh dia telah membagi-bagikan pupuk cair kepada warga agar memilih Pasangan RIDHO (Pihak Terkait dalam perkara ini). Namun dia menolak mengakui hal itu. Menurutnya, saat itu dirinya sedang menjual pupuk cair kepada salah satu pelanggannya, bukan untuk membagi-bagikan kepada warga. Oleh karena itu dirinya menolak dengan keras tudingan tersebut.
“Saya diikat dan disandera,” tuturnya. Kira-kira, menurut perhitungannya, dia diculik selama kurang lebih dua setengah jam.
Begitu pula dengan tuduhan adanya stiker berlogo Pasangan RIDHO di mobilnya. “Tidak benar ada stiker pasangan calon. Yang ada stiker itu stiker pupuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemda Sidrap Awaludin Ramli, menerangkan terkait pencairan dana ADD. Awaludin mengungkapkan bahwa tertundanya pencairan dana ADD bukan karena kesengajaan atau ada kaitannya dengan dengan pelaksanaan Pemilukada, akan tetapi disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan ADD. Intinya, dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa dana ADD akan dicairkan apabila telah terpenuhi beberapa dokumen yang telah disyaratkan.
Jadi, ujar Awaludin, kesaksian ataupun dalil Pemohon terkait dana ADD yang sengaja ditunda karena ada hubungannnya dengan pelaksanaan Pemilukada adalah tidak masuk akal. “Saksi Pemohon tidak benar. Sama sekali tidak ada hubungan dengan Pemilukada,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap Sutanto dan Hindi Tongkeng. Pada prinsipnya mereka menyatakan bahwa proses pembahasan anggaran di DPRD Sidrap, telah berjalan dengan baik tanpa penyimpangan. “Seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Sutanto yang diamini oleh Hindi Tongkeng.
Setelah mendengarkan seluruh saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar kemudian mengesahkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak. Untuk selanjutnya, ujar Akil, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan kepada Kepaniteraan MK dan diminta menunggu panggilan dari MK untuk sidang pengucapan putusan. (Dodi/mh)