Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Hasil Pemilukada Kota Mojokerta yang dimohonkan oleh Pasangan Ayub Busono Listyawan-Moelyadi, Kamis (19/9) di Ruang Sidang Panel MK. Kuasa Hukum Pemohon, Fahmi Bachmid mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait dan buruknya kinerja KPU Kota Mojokerto.
Fahmi menyampaikan dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto tidak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dikeranakan dalam mengambil keputusan, KPU Kota Mojokerto tidak secara kelembagaan mengambil keputusan, melainkan secara perseorangan. Yang lebih mengherankan bagi Fahmi, sampai saat ini Pemohon tidak mengetahui siapa Ketua KPU Kota Mojokerta yang sebenarnya.
“Proses Pemilukada Kota Mojokerto telah dilakukan secara orang per orang bukan oleh KPU Kota Mojokerto secara kelembagaan. Bahkan sampai saat ini kami pun bingung siapa sebenarnya Ketua KPU Kota Mojokerto,” ujar Fahmi.
Selain itu, Fahmi pun mengungkapkan telah terjadi berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Pasangan Mas`ud Yunus – Suyitno selaku Pihak Terkait. Pelanggaran dimaksud berupa adanya penyalahgunaan kekuasaan dengan mengerahkan PNS Pemkot Mojokerto oleh Pihak Terkait selaku incumbent.
“Nanti pada sidang berikutnya akan kami buktikan bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Pihak Terkait selaku incumbent. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa praktik politik uang, praktik politik beras, hingga pengerahan PNS,” ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi pelanggaran-pelanggaran tersebut telah merugikan Pemohon karena sangat memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Akibatnya, Pemohon gagal menduduki kursi nomor satu di Kota Mojokerto. (Yusti Nurul Agustin/mh)