Terima Dua Surat Pencabutan, MK Tunda Sidang Sengketa Pemilukada Kota Parepare
Kamis, 19 September 2013
| 17:20 WIB
Jakarta 19/9 - Kuasa Hukum Pemohon H. Makmur M Raona saat memaparkan dalil-dail permohoan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Parepare di Raung Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi menunda sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Sulawesi Selatan Tahun 2013 pada Kamis (19/9). Perkara ini semula didaftarkan ke MK diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Syamsu Alam dan A. Darmawangsa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memperoleh dua surat pernyataan, yakni dari Tim Kampanye BERSAUDARA (Tim Kampanye Syamsu Alam dan A. Darmawangsa) serta dari pasangan Syamsu Alam dan A. Darmawangsa melalui notaris. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan dicabut. Mahkamah, lanjut Harjono, ingin mengkonfirmasi kepada Pemohon—yang dalam sidang tersebut diwakili oleh Makmur M. Raonah—dan Termohon mengenai kedua surat tersebut. “Mahkamah meminta agar Pemohon dan Termohon mengkonfirmasi kepada pasangan tersebut mengenai keberadaan dua surat yang dikirim kepada MK tersebut. Untuk itulah, MK menunda sidang hingga Senin, 23 September 2013,” ujar Harjono.
Dalam permohonan yang masuk ke MK, pasangan Syamsul Alam-A Darmawangsa mempermasalahkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Parepare dan Surat Keputusan KPU Kota Parepare Nomor 42/Pilwakot/Kpts/KPU-Parepare/025.4334/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2013 tanggal 5 September 2013
Pemohon menganggap terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umun Kota Parepare dalam rangka memenangkan pasangan calon nomor urut 5, H.M. Taufan Pawe dan Ahmad Faisal Andi Sapada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. (Lulu Anjarsari/mh)