Saksi KPU Kota Probolinggo yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wayangan menjelaskan tentang pengunduran jadwal rekapitulasi suara di Kecamatan Wayangan. Penguduran jadwal itu terjadi karena ada beberapa TPS yang masih belum selesai dihitung karena adanya kerusuhan di Kecamatan Wayangan dengan adanya kotak suara yang dibawa ke KPU tanpa adanya pengawalan.
Sidang Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Panel MK, Senin (16/09). Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon KPU Kota Probolinggo, saksi Pihak Terkait, dan saksi tambahan dari Pemohon.
Salah seorang saksi Pihak Terkait yakni Syarif Hidayat selaku ketua RT dalam persidangan menyatakan dirinya dituduh membagikan sembako untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak adalah tidak benar. Ia mengatakan, pembagian sembako merupakan sodaqoh dari Walikota Probolinggo. Sembalo bukan dari anggaran negara (APBD) dan tidak untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
Kejanggalan SK KPU
Sementara itu dalam keterangan saksi yang diajukan Pemohon menyampaikan tentang adanya kejanggalan mengenai SK KPU atas perubahan jadwal tahapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, di mana SK tersebut tidak ada stempel dari KPU Kota Probolinggo. Tidak itu saja, saksi Pemohon lainnya juga menegaskan, banyak terjadi DPT ganda dalam Pemilukada Kota Probolinggo.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak, majelis hakim konstitusi mengesahkan bukti dari para pihak yang berperkara.
Sidang Pemilukada Kota Probolinggo akan digelar kembali pada Selasa pagi (17/09) dengan agenda memeriksa saksi dari masing masing pihak. Sidang yang akan datang merupakan sidang yang terakhir perkara ini. (Panji Erawan/mh)