Pasangan calon nomor urut 3 Iti Octavia-Ade Sumardi, yang dikenal dengan pasangan IDE mengajukan sejumlah saksi dalam sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (19/9). Pihaknya membantah keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya yang diajukan petahana Wakil Bupati Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin, pemohon perkara 111/PHPU.D-XI/2013.
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pasangan IDE membantah keterangan para saksi pemohon yang menyatakan adanya keterlibatan pejabat struktural pemerintah kabupaten Lebak untuk memenangkan pasangan IDE.
M. Yadi Maryadi, Sekretaris Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPPKI) Cabang Lebak membantah keterangan Iman Wibowo yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Iman Wobowo menyatakan mengenai arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Asep Komar, yang meminta kepada para peserta Musyawarah HIPPKI cabang Lebak untuk mendukung dan memilih pasangan IDE. Menurut Yadi, dirinya sebagai ketua panitia Musyawarah Cabang memang mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk membuka kegiatan tersebut, namun Yadi menegaskan, Asep Komar tidak pernah meminta kepada para peserta untuk mendukung Iti Octavia, putri petahana Bupati Lebak, yang berpasangan dengan Ade Sumardi.
Sementara Toton Rosdiana, seorang pegawai negeri sipil guru di Sekolah Dasar Negeri 02 Pasirtanjung, membantah keterangan beberapa saksi Pemohon dalam persidangan 18 September 2013 yang menyatakan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, telah meminta kepada para guru se-Kabupaten Lebak untuk mendukung putrinya, Iti Octaviani, yang mengikuti kontestasi Pemilukada Kabupaten Lebak.
Sedangkan mengenai adanya camat yang telah mengintimidasi warga di tempat pemungutan suara untuk memilih pasangan IDE, hal tersebut dibantah oleh Agung Firmansyah yang menyatakan hal tersebut tidak benar. Menurut Agung Camat Bayah, camat tersebut hanya mengarahkan warga untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (24/9), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak. (Ilham/mh)