Mahkamah Konstitusi memutuskan Ibu kota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat menurut Pasal 7 UU Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ‘Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru’.
MK juga menyatakan Pasal 7 UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”. Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil M. Mochtar dalam pengujian UU No. 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat perkara nomor 66/PUU-XI/2013 ini mengabulkan permohonan yang berlangsung Kamis (19/9). Pemohon adalah Bernard Sagrim selaku Bupati Kabupaten Maybrat dan Moses Murafer sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, dengan kuasa hukum Andi M. Asrun.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, penentuan ibukota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat, secara faktual telah mengesampingkan prinsip-prinsip dalam penentuan lokasi ibukota suatu wilayah. Aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya digunakan sebagai penentuan ibukota Kabupaten Maybrat dalam pembentukan UU No. 13 Tahun 2009, padahal penyerapan aspirasi merupakan suatu pengejewantahan prinsip demokrasi.
Pada kenyataannya, penetapan ibukota Kabupaten Maybrat malah menjauhkan masyarakat dari pelayanan kepemerintahan yang sudah sepantasnya diberikan kepada setiap warga negara. Selain itu, penentuan ibukota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek turut pula memicu terjadinya konflik dalam masyarakat.
Menurut Mahkamah, pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah tidak dapat terlaksana dengan ditetapkannya ibukota Kabupaten Maybratdi Kumurkek.
Mahkamah berpendapat, seharusnya penetapan ibukota Kabupaten Maybrat ditetapkan berdasarkan aspirasi mayoritas masyarakat dan yang paling penting mempertimbangkan wilayah yang paling memberi kemudahan pemberian pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat. Selain itu, secara de facto penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru.
Dengan demikian, Mahkamah dalam memutus permohonan ini berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan, pada prinsipnya negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu demi kemanfaatan dan kepastian hukum yang adil dalam pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan, Pasal 7 UU No. 13/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, dalil-dalil Pemohon terbukti menurut hukum.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang-sidang yang digelar MK sebelum dijatuhkan putusan ini, Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2003, yan menyatakan “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat.” Padahal dalam RUU No. 13/2009 tidak disebutkan “Kumurkek Distrik Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat,” baik karena alasan letak Kumurkek tidak strategis dari sudut pelayanan masyarakat oleh Pemerintahan Kabupaten Maybrat maupun dari sudut sejarah bahwa sentra kegiatan masyarakat dan pemerintahan berada di Ayamaru. Di samping itu, sentra pelayanan pemerintahan tidak dilakukan dari Kumurkek tetapi dari Ayamaru, yang dilandasi pertimbangan efisiensi pelayanan masyarakat karena Ayamaru berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Maybrat.
Kerugian konstitusional berikutnya dari Pemohon, dengan berlakunya Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 maka telah mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang telah berlangsung sejak diundangkannya UU No.13 Tahun 2009 akibat perbedaan kondisi faktual dengan kondisi yuridis, yaitu secara de facto sejak dua tahun pusat pemerintahan Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru di satu sisi, tetap secara de jure ibukota Kabupaten Maybrat berada di Kumurkek sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 13/2009. (Nano Tresna Arfana/mh)