Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kota Tangerang 2013 - Perkara No. 115 dan 116/PHPU. D-X/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/9) pagi. Para Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulyazein dan Iskandar serta pasangan calon nomor urut 2 Abdul Syukur dan Hilmi Fuad. Pada kesempatan itu, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Pemohon Harry Mulyazein dan Iskandar melalui kuasa hukumnya Armi Mulyanto, menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansya dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Tangerang 2013, adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.
“Padahal KPU Kota Tangerang telah menyatakan kedua pasangan calon tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Kota Tangerang. Bahkan kedua pasangan calon tersebut membuat pengaduan kepada DKPP atas dasar pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh komisioner KPU Kota Tangerang,” ujar Armi.
Selain itu, lanjut Armi, amar putusan DKPP yang memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusional Pasangan Calon Arief R. Wismansya dan Sachrudin, serta pasangan calon Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto adalah melampaui wewenang dari DKPP berdasarkan UU No. 15/2011.
“Pelampauan wewenang yang dilakukan DKPP mencakup setidaknya dua hal. Pertama, wewenang untuk memeriksa dan menilai substansi keputusan yang telah diambil oleh KPU Kota Tangerang. Kedua, wewenang untuk menetapkan pasangan calon apakah berhak untuk mengikuti Pemilukada Kota Tangerang 2013,” tambah Armi.
Sementara itu, Pemohon Abdul Syukur dan Hilmi Fuad menyampaikan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kota Tangerang 2013 karena hasil Pemilukada tersebut diwarnai dengan berbagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraannya, baik dilakukan Termohon maupun pasangan calon nomor urut 5 sebagai pemenang.
Menurut Pemohon, kemenangan pasangan calon nomor urut 5 dengan menggunakan ‘mesin kekuasaan’ selaku wakil walikota incumbent yang maju menjadi calon walikota berpasangan dengan Camat Kecamatan Pinang Kota Tangerang sebagai calon wakil walikota. Lainnya, Pemohon mengungkapkan adanya kelalaian Termohon yang meloloskan pasangan calon nomor urut 4 sebagai peserta Pemilukada, tanpa melalui tes kesehatan.
Setelah memberikan sejumlah saran dan perbaikan terhadap permohonan Para Pemohon, majelis hakim meminta kepada Pihak Termohon (KPU Kota Tangerang) dan Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansya dan Sachrudin) pada persidangan berikutnya untuk mempersiapkan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon.
“Sidang hari ini kita hanya bisa mendengarkan materi permohonan Pemohon. Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Senin 23 September 2013,” tandas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva seraya menutup sidang. (Nano Tresna Arfana/mh)