Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara nomor 110/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Rabu (18/9) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan ini majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, yakni Andi Walahuddin Habib - Yuriadi Abadi (Nomor Urut 4), Rafiddin Hamoes - Bahari Parawangsa (Nomor Urut 2), serta Insan Parenrengi Tanri - Kemal Baso Parawangsa (Nomor Urut 7). Adapun Komisi Pemilihan Umum Kab. Sidrap selaku Termohon serta Pasangan Calon Terpilih Rusdi Masse - Dollah Mando (RIDHO) sebagai Pihak Terkait.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim telah memeriksa 13 saksi Pemohon dan empat saksi dari Termohon. Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon mengungkapkan berbagai kecurangan baik yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait, antara lain adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali, pembagian sembako kepada masyarakat oleh Pihak Terkait, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam pemenanganan Pihak Terkait, serta tidak dibagikannya undangan memilih kepada warga oleh petugas pemungutan suara.
Saksi Pemohon, Yunus Ladong, mengungkapkan, dirinya telah melihat secara langsung adanya pembagian sembako oleh Pihak Terkait bersama-sama dengan Sekretaris Daerah Kab. Sidrap dan Kepala Bagian Humas Kab. Sidrap. “Bersama-sama membagikan sembako berupa beras kepada masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, ketika melakukan pembagian sembako, kedua pejabat pemda Sidrap tersebut mengenakan atribut kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 6, yakni Pihak Terkait. “Bapak H. Rusdi Masse dan Sekda Ruslan, memakai kemeja warna putih berlambang atau berlogo RIDHO atau RMS, Rusdi Masse. Sedangkan Kabag Humas Amboela memakai kopiah atau songkok berlogo RIDHO,” urainya.
Tak hanya sampai disitu keterangan Yunus Ladong. Menurut Yunus, pelanggaran lainnya juga telah dilakukan oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut 6 pada masa tenang. Pelanggaran ini berupa pembagian pupuk cair dengan menggunakan mobil berlogo Pasangan RIDHO. Akan tetapi, kata dia, setelah hal ini dilaporkan kepada Panitia Pengawas, akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
“Tidak bisa ditindaklanjuti karena buktinya tidak akurat,” ujar Yunus menjelaskan alasan Panwas. Kesaksian ini kemudian dibenarkan oleh saksi Andi Irwan.
Adapun saksi Pemohon lainnya, Satria Kudu, menerangkan adanya seorang kepala desa yang memilih lebih dari sekali pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. “Dua kali dia menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Sementara itu, saksi Termohon telah menyampaikan beberapa bantahan atas tudingan yang diarahkan Pemohon kepada pihaknya. Salah satunya oleh Ketua PPK Maritengae Muslihul. Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa banyak undangan pemilih yang tidak dibagikan adalah tidak benar. Dia menegaskan, memang benar ada undangan memilih yang tidak dibagikan, namun hal itu didasari alasan yang benar dan bukanlah suatu kesengajaan.
“Alasannya itu karena ada yang meninggal, tidak diketahui, dan ada yang ganda,” tegas Muslihul. Bahkan menurutnya, undangan yang tidak dibagikan tersebut telah dituangkan ke dalam berita acara mulai dari tingkat KPPS, PPS, hingga PPK.
Di samping itu, Ketua PPS Lakessi Muhammad Abusaode, membenarkan bahwa memang ada perbaikan data pada saat rekapitulasi. Namun dirinya menegaskan, perbaikan tersebut tidak memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Ada perbaikan di data Pemilih TPS 2. Menurut data petugas KPPS 261, seharusnya 126 untuk laki-laki. Perempuan 116 seharusnya 127. Totalnya yang tertulis 377 seharusnya 253,” bebernya. Dia menyatakan, perbaikan tersebut terjadi karena kesalahan penulisan petugas KPPS. “Semua angka sama. Tidak ada yang dirobah menurut hasil pemungutan suara,” tutupnya. (Dodi/mh)