Pemohon dalam perkara nomor 111/PHPU.D-XI/2013, yakni petahana Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, yang berpasangan dengan Kasmin mengajukan sejumlah saksi dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang digelar pada Rabu 18/09/2013. Para saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar itu diajukan Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Seperti dijelaskan Iman Wibowo, dalam acara musyawarah cabang Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPPKI) Kabupaten Lebak yang berlangsung pada 30 September 2012, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lebak, Asep Komar, meminta kepada para peserta musyawarah HIPPKI Lebak untuk mendukung Iti Octaviani yang merupakan putri Petahana Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, dalam Pemilukada Kabupaten Lebak tahun 2013.
Adanya ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pemilukada tersebut juga disampaikan oleh Endang Supriyatna kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Menurut Endang, pada 12 Mei 2013 di Masjid Al-Fudolah dalam acara Rajaban Kampung Pasir Gebang, Desa Cimentengjaya, Kecamatan Cibadak, Dedi Supriyatna selaku Camat Cibadak dalam pidatonya, mengajak kepada warga yang hadir untuk memilih nomor urut 3 (tiga), pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilukada Kabupaten Lebak.
Tidak hanya PNS dan aparat pemerintahan Kabupaten Lebak, beberapa saksi lain juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Seperti diterangkan Lukman, mantan Kepala Desa di Kecamatan Cirinten, dalam acara halal bihalal pada 3 September 2013, Bupati Lebak dalam pidatonya menyatakan mengetahui kepala desa dan camat mana yang mendukung dan tidak mendukung putrinya, Iti Octavia, menjadi Bupati Lebak periode 2013-2018. Lukman menerangkan, saat itu Mulyadi Jayabaya langsung menuding dirinya sebagai kepala desa yang tidak mendukung Iti Octavia. Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa saksi Pemohon lainnya, yang menyatakan Mulyadi Jayabaya meminta kepada PNS dan guru di kabupaten Lebak untuk mendukung putrinya Iti Octavia yang akan maju dalam kontestasi Pemilukada Kabupaten Lebak 2013.
Sementara Iman Saputra, menjelaskan pembentukan tim monitoring Pemilukada Lebak, yang beranggotakan sekretaris daerah (Sekda), satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) dan 350 kepala desa, oleh bupati dijadikan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon Iti Octavia-Ade Sumardi (Pasangan IDE). Iman menjelaskan, dirinya juga memiliki bukti rekaman percakapan antara sekretaris Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) dengan peserta rapat tim monitoring Pemilukada Lebak. Dalam rekaman tersebut Sekretaris Kesbanglinmas, Alkadri, menyatakan tim monitoring yang dibentuk pemerintah kabupaten Lebak ini merupakan relawan birokrat, sehingga harus memenangkan birokrat.
Sidang berikutnya akan digelar pada hari Kamis (19/09/2013) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, saksi pasangan pasangan IDE dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pemohon pasangan Amir Hamzah-Kasmin. (Ilham/mh)