Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang berkunjung ke MK
Rabu, 18 September 2013
| 07:55 WIB
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menerima kunjungan dari sekitar 170 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang di ruang Aula, Gedung MK, Selasa (17/6). Foto Humas/Ozan
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menerima kunjungan dari sekitar 170 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang di ruang Aula, Gedung MK, Selasa (17/6). Para mahasiswa tersebut berkunjung ke MK dalam rangka mengenal lebih jauh mengenai MK.
Maria Farida di hadapan para mahasiswa memaparkan kewenangan yang dimiliki MK. Dia mengatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian, lanjut Maria, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Maria juga mengatakan, MK bertekad menegakkan keadilan substantif, sehingga apabila pelaksanaan pemilu bermasalah maka MK dapat pula memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu, putusan MK tidak hanya mengkaji secara kuantitatif namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif yang memenuhi asas-asas konstitusionalitas dari pelaksanaan pemilu. Lebih lanjut, Maria juga menjelaskan bagaimana proses persidangan perkara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di MK. Di akhir acara, Maria mengatakan bahwa putusan untuk perkara ini harus sudah diputus paling lambat 30 hari setelah perkara diregistrasi. (Utami Argawati/mh)