Pemerintah meminta agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara konsisten fokus pada satu bidang, yakni simpan pinjam dan tidak menggeluti bidang usaha lain, semisal usaha lain di sektor riil. Hal ini dirasa perlu dilakukan mengingat KSP memiliki karakteristik yang spesifik, yakni mengelola dana cair yang penuh resiko dengan tingkat perputaran yang relatif cepat namun sangat rawan terjadi penyalahgunaan. Diharapkan dengan terfokusnya bidang usaha KSP akan meminimalisir resiko kerugian yang mungkin diderita seandainya KSP ikut aktif dalam usaha sektor riil.
“Ada hak-hak anggota KSP yang harus dilindungi dari berbagai macam resiko dan dengan hanya berfokus pada satu bidang usaha, yakni khusus simpan pinjam, risiko kerugian dana anggota bisa diminimalisir,“ ujar Burhanudin Abdulah selaku ahli pemerintah dalam Sidang Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Perkoperasian, perkara nomor 65/PUU-XI/2013. Burhanudin yang pernah menjabat sebagai Gubernur BI pada tahun 2003 ini juga menyebut, dengan fokus pada satu unit usaha, diharapkan koperasi dapat meningkatkan profesionalismenya.
Sependapat dengan Abdullah, Soni Dewi Judiasih mengatakan bahwa dengan menjalankan usaha tunggal (single purpose), koperasi dapat semakin profesional dan efisien dalam memberikan pelayanan karena terhindar dari persaingan yang keras. “Sampai saat ini koperasi belum dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Kita harapkan, dengan terfokus pada satu bidang usaha, maka koperasi dapat meningkatkan kualitasnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia,” ujar Judiasih dalam keterangan resminya.
Di lain pihak KNPI Cimahi sebagai Pemohon bersikukuh, UU Perkoperasian telah menghalangi gerak langkah KSP dalam melaksanakan usaha di sektor riil. “Dengan berlakunya UU Perkoperasian telah terjadi pembatasan pelaksanaan ibadah bagi pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi dan para anggotanya, sehingga praktik ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan setiap individu untuk beribadah,” urai Indra Praja. (Julie/mh)