Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo untuk terakhir kalinya sebelum lembaga ini menjatuhkan putusan terhadap perkara yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik-Maksum Subani, dan pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin-Kusnan, Selasa (17/9).
Pada sidang perkara nomor 105/PHPU.D-XI/2013 kali ini, saksi dari Para Pemohon masih mengungkapkan adanya pembagian sembako oleh pihak pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak, Pihak Terkait dalam perkara ini. Salah satu saksi yang mengungkapkan hal itu adalah Romhana Halaweh selaku saksi dari pasangan Zulkifli Chalik-Maksum Subani yang mengaku menerima langsung dari Rukmini berupa beras, kaset, dan stiker pasangan Rukmini-Suhadak. Tidak hanya melakukan pembagian sembako, Romhana juga menegaskan bahwa Rukmini pun berpesan kepada warga untuk memilih dirinya empat hari kemudian atau pada hari pencoblosan berlangsung.
“Saya diundang hadir tanggal 25 Agustus 2013 untuk mendapatkan sertifikat bedak di pelelangan ikan. Ternyata acaranya yaitu, pembagian beras, dan kaset, serta sertifikat bedak. Saya dikasih beras sebanyak lima kilogram dan dipesankan untuk mencoblos Pasangan Rukmini-Suhadak,” ungkap Romhana.
Hal serupa juga disampaikan Zainullah selaku saksi dari Pasangan Zainal Abidin – Kusnan yang mengatakan bahwa dirinya ikut membantu mengatur dan mengangkat beras untuk dibagikan ke warga di rumah Ketua RW01 Kelurahan Triwung Kidul. Setelah itu, oleh Lurah Twiwung Kidul, Zainullah pun diberi beras sebanyak lima kilogram, sirup, kue-kue, serta stiker bergambar Rukmini dan suaminya Buchori sembari dipesan untuk memilih Pasangan Rukmini – Suhadak. (Yusti Nurul Agustin/mh)