Saksi pasangan pemenang dalam Pemilukada Kota Banjar, pasangan calon nomor urut 4, Ade Uu Sukaesih dan Darmadji, yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi membantah dalil-dalil yang dikemukakan oleh pasangan calon nomor urut 2 Ijun Judasah dan R. Mochammad Shoddiq sebagai Pemohon Sengketa Pemilukada.
Iwan Syarifuddin selaku Ketua Forum RT/RW se-Kota Banjar menjelaskan bahwa acara pertemuan RT/RW yang didalilkan Pemohon menjadi ajang pengarahan pasangan nomor urut 4 merupakan acara yang diselenggarakan berdasarkan hasil musyawarah. “Acara tersebut saya selenggarakan atas hasil musyawarah, atas hasil dari aspirasi para ketua RT/RW, perwakilan ketua RT/RW kelurahan se-Kota Banjar yang kami musyawarahkan,” bantahnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Banjar Tahun 2013 ini digelar MK pada Selasa (17/9) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara dengan nomor 108/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan Ijun Judasah dan R. Mochammad Shoddiq. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan ahli/saksi Termohon dan Pihak Terkait. Pihak Terkait mengajukan 15 orang saksi yang membantah keterangan saksi dari Pemohon pada sidang sebelumnya.
Iwan juga menjelaskan perihal bingkisan yang diberikan oleh Walikota Banjar Herman Soetrisno yang juga merupakan suami dari Ade Uu Sukesih. “Tapi saya tidak tahu anggarannya dari mana untuk bingkisan itu. Yang penting kami bahagia menerima penghargaan,” ujarnya
Mengenai adanya pengarahan dalam studi banding HIMPAUD, Anggota HIMPAUD Kota Banjar Rina Triwardhani membantah tuduhan tersebut. Menurut Rina, HIMPAUD Kota Banjar telah melaksanakan program rutin tersebut untuk meningkatkan kualitas para pendidik PAUD dan menambah wawasan. Sedangkan mengenai keikutsertaan Ade Uu Sukesih, Rina mengungkapkan bahwa Ade merupakan penasihat HIPAUD Kota Banjar. “Ibu Hj. Ade Uu Sukaesih adalah penasihat kami. Yang kedua, Ibu Ade Uu Sukaesih adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjar yang selalu sinergi dengan pendidikan anak usia dini,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. “Setelah bukti disahkan maka masih ada kewajiban bagi seluruh pihak di sini, pihak-pihak untuk menyerahkan kesimpulan. Batas waktu penyampaian kesimpulan itu ditunggu oleh Panitera hari Rabu, pukul 16.00 WIB,” urainya
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade Uu Sukaesih dan Darmadji selaku Pihak Terkait selama masa kampanye. Menurut Pemohon, pasangan calon yang unggul dalam Pemilukada Kota Banjar itu melakukan mobilisasi perangkat RT dan RW se-Kota Banjar, penggunaan slogan yang merugikan pasangan calon lain dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 4 dalam beberapa acara yang diadakan di Kota Banjar.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan pasangan calon nomor urut 4 atas nama Ade Uu Sukaesih dan Darmadji sebagai pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banjar yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 tertanggal 29 Juni 2013. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 di Tingkat Kota oleh KPU Kota Banjar atas nama Ade-Darmadji. (Lulu Anjarsari/mh)