Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pengujian Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan Anwar Sadat dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, Selasa (17/9). Kuasa Hukum Pemohon, Andi Muttaqien menyampaikan telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai saran panel pada sidang pendahuluan.
“Kami sudah melakukan perubahan dalam permohonan sesuai saran panel hakim pada sidang pendahuluan, Yang Mulia,” jelas Andi di hadapan panel hakim yang diketuai Muhammad Alim yang beranggotakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.
Pada sidang sebelumnya, Para Pemohon mengajukan gugatan terhadap ketentuan tentang jangka waktu pemeriksaan pra peradilan pada Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU Hukum Acara Pidana. Para Pemohon berargumen bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki ketidakjelasan dalam aturan praperadilan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan jaminan serta perlindungan di muka hukum. Hal itu dikarenakan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon 1, yaitu Anwar Sadat selaku Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan yang telah dipidanakan akibat membela demonstran.
Terhadap hal itu Anwar kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Namun dalam prosesnya, ketika permohonan praperadilan tersebut mulai diperiksa oleh pengadilan, pihak penuntut telah membawa pokok perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Sehingga sesuai Pasal d KUHAP permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Akibat gugurnya permohonan tersebut, Pemohon 1 (Anwar Sadat, red) tidak dapat mengetahui sah atau tidaknya proses penangkapan pihak kepolisian terhadap dirinya yang berdampak terhadap dilanggarnya hak-hak konstitusional Pemohon 1,” papar Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar pada sidang pendahuluan perkara nomor 78/PUU-XI/2013 yang digelar Rabu (4/9). (Yusti Nurul Agustin/mh)