Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang menjadi Termohon perkara hasil pemilihan umum membantah seluruh dalil yang dituduhkan oleh Pemohon gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013. Salah satu bantahannya adalah dalil yang menyatakan pihak Termohon KPU Kabupaten Sidrap melakukan pembatalan debat kandidat pasangan calon. “Pembatalan debat tersebut dilakukan karena adanya surat dari kepolisian yang menyatakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya debat kandidat pasangan calon,” ungkap kuasa hukum Termohon, Mappinawang.
Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 110/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh tiga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap. Ketiga pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 4 Andi Walahuddin Habib dan Hj. Yuriadi Abadi, pasangan nomor urut 2 Rafiddin Hamoes dan Bahari Parawangsa, serta pasangan nomor urut 7 Insan Parenrengi Tanri dan Kemal Baso Parawangsa.
Mappinawang juga menambahkan dalam keterangannya mengenai tudingan ijazah palsu Pihak Terkait, KPU telah melakukan verifikasi di sekolah yang bersangkutan, dan ijazah itu merupakan ijazah sah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 6 atas nama Rusdi Masse dan Dollah Mando. Melalui kuasa hukumnya, Yasser S. Wahab, pihaknya menyatakan bahwa dalil permohonan Pemohon yang menyebutkan bahwa adanya penggunaan dana APBD dalam kampanye adalah tidak benar. Selain itu, tuduhan Pemohon mengenai keterlibatan PNS yang mengenakan baju berwarna tertentu dalam membantu bencana alam sebagai kampanye merupakan sesuatu yang sangat naif dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kampanye Pihak Terkait.
Mengenai dalil Ijazah palsu yang diutarakan Para Pemohon, Pihak Terkait menyatakan dalil tersebut adalah isu basi. “ Itu hanya isu basi, yang ada sejak periode pertama, dan Panwaslu tidak pernah menyatakan ijazah tersebut merupakan ijazah palsu,” tegas Yasser.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar menjadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan perkara ini besok, Rabu (18/9) pukul 13.00 WIB. Majelis Hakim juga meminta masing-masing pihak dalam perkara ini untuk menyiapkan saksi-saksi. (Lulu Ghaisani/mh)