Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wapres RI dalam perkara nomor 76/PUU-XI/2013. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” demikian disampaikan Ketua Pleno Hakim M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang putusan MK, Selasa (17/9).
Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian tentang gaji dan tunjangan Presidan serta Wakil Presiden ini diajukan oleh Awaluddin yang berprofesi sebagai dosen. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, melalui kuasa hukumnya Aris Fadillah, Pemohon menganggap UU yang diuji adalah dasar hukum pengeluaran keuangan negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan presiden dan wakil presiden semasa menjabat dan atau setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden tidak terlepas juga keluarga presiden dan wakil presiden.
Menurut Pemohon, meningkatnya jumlah kemiskinan pada 2013 serta semakin bertambahnya utang negara pada 2013 dan kebijakan pemerintah yang tidak mengedepankan kesejahteraan kehidupan rakyat, berbanding jauh dengan kehidupan dan kekayaan presiden dan wakil presiden atau bekas presiden dan wakil presiden. “Bahwa kekayaan presiden dan wakil presiden atau bekas presiden dan wakil presiden, setiap tahunnya mengalami peningkatan dan tidak terpengaruh sama sekali dengan tingginya biaya hidup dan tidak stabilnya perekonomian di Indonesia,” jelas Aris Fadillah.
Oleh karena itulah, Pemohon menegaskan bahwa UU Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wapres RI atau terkenal dengan UU Gaji Presiden bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945.
Namun pada sidang berikutnya (10/9), Pemohon akhirnya menarik kembali permohonan secara lisan. Alasan penarikan permohonan karena bukti-bukti yang diajukan kepada MK masih kurang cukup. Dalam amar ketetapannya, MK menyatakan permohonan ini ditarik kembali.
Atas penarikan kembali tersebut, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian tersebut pada masa yang akan datang. (Nano Tresna Arfana/mh)